Batas Waktu LPJ Dana Hibah RW Rp100 Juta di Kota Bekasi Diperpanjang hingga Akhir Desember

beritapolricom

Desember 29, 2025

2
Min Read

Berita Lainnya

Kota Bekasi—-Pemerintah Kota Bekasi memperpanjang batas akhir penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Hibah sebesar Rp100 juta per Rukun Warga (RW) yang dialokasikan melalui Program RW Bekasi Keren. Perpanjangan ini dilakukan seiring dengan penutupan tahun anggaran 2025.

Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh pengurus RW di Kota Bekasi yang telah menerima dan merealisasikan dana hibah. Pemkot menetapkan batas akhir penyampaian LPJ paling lambat pada 30 Desember 2025, agar seluruh proses administrasi dapat diselesaikan tepat waktu.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Bekasi, Achamd Shovie, menjelaskan bahwa ketentuan ini mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 900/4768-BPKAD.Perben. Saat ini, proses pelaporan masih berlangsung di tingkat kelurahan dan kecamatan.

Shovie menyampaikan bahwa pihaknya terus memantau perkembangan pelaporan di masing-masing wilayah.

“Batas waktu LPJ kegiatan RW Bekasi Keren ditetapkan paling lambat 30 Desember. Saat ini progres pelaporan masih berjalan sesuai mekanisme di wilayah masing-masing,” ujar Shovie dalam keterangannya pada Minggu (28/12/2025).

Sebelumnya, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto sempat menetapkan tenggat waktu penyampaian laporan penggunaan dana hibah hingga 20 Desember 2025. Namun, mempertimbangkan kondisi administrasi di lapangan, pemerintah daerah memberikan kelonggaran waktu tambahan.

Tri Adhianto menegaskan pentingnya ketertiban administrasi sebagai bentuk akuntabilitas penggunaan anggaran publik.

“Kami berharap laporan dari para RW dapat disampaikan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan,” kata Tri Adhianto.

Berdasarkan data Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, dari total 1.020 RW, sebanyak 1.015 RW atau sekitar 99,5 persen telah melakukan penyerapan dana hibah. Namun, terdapat lima RW yang tidak mencairkan dana tersebut.

Kepala BPKAD Kota Bekasi, Yudianto, mengungkapkan bahwa lima RW tersebut tersebar di tiga kelurahan, yakni RW 06 Kelurahan Kranji, RW 01 Kelurahan Kota Baru, serta RW 01, 09, dan 13 Kelurahan Jatimelati. Pemerintah daerah akan melakukan evaluasi lebih lanjut terkait kendala yang menyebabkan dana hibah tidak terserap di wilayah tersebut.  ***

 

(Red)

PILIHAN EDITOR