Cilegon – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dit Tipid Narkoba) Bareskrim Polri bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda jajaran melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika seberat 2,1 ton berbagai jenis di fasilitas pengolahan limbah PT Wastec International, Kawasan KIEC, Kota Cilegon, Banten. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (30/10) sekitar pukul 00.30 WIB, dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian. Sabtu, (1/11/2025).
Pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan serupa yang dipimpin langsung oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pada Rabu (29/10) di Jakarta. Dalam kesempatan itu, Presiden memimpin pemusnahan total 214,48 ton narkoba, hasil pengungkapan Polri dalam kurun waktu satu tahun terakhir.
Kegiatan di Cilegon menjadi bagian dari rangkaian besar pemusnahan barang bukti yang dikumpulkan selama periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025. Selama periode tersebut, Bareskrim Polri dan Polda jajaran berhasil mengungkap 49.306 kasus tindak pidana narkoba serta menahan sebanyak 65.572 tersangka dari berbagai wilayah Indonesia.
Selain melakukan penindakan hukum, Polri juga menempuh pendekatan kemanusiaan melalui program rehabilitasi. Sebanyak 1.898 kegiatan rehabilitasi telah dilakukan terhadap 1.422 kasus yang dikategorikan sebagai penyalahgunaan narkotika, bukan pengedar, dengan menerapkan prinsip restorative justice sebagai bentuk keadilan yang berimbang.
Total barang bukti narkoba yang berhasil disita sepanjang satu tahun terakhir mencapai 214,84 ton atau setara dengan 214.842.212 gram. Nilai ekonominya diperkirakan mencapai Rp 29,36 triliun. Barang bukti tersebut meliputi berbagai jenis narkotika, antara lain sabu 9,24 ton, ganja 186,74 ton, ekstasi 2.139.485 butir, kokain 34,5 kilogram, heroin 6,83 kilogram, tembakau gorila 1,91 ton, dan berbagai jenis obat keras terlarang lainnya.
Kasubdit II Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Audi Carmy Wibisana, menegaskan bahwa pemusnahan ini menjadi wujud nyata komitmen Polri dalam memerangi peredaran gelap narkotika di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil kerja keras personel kepolisian yang dibantu oleh berbagai pihak, termasuk dukungan masyarakat.
“Pemusnahan 2,1 ton narkoba ini merupakan simbol dari komitmen kuat Polri dalam memerangi peredaran gelap narkotika,” ujar Kombes Pol Audi. Ia menambahkan, dari total pengungkapan kasus selama satu tahun terakhir, Polri berhasil menyelamatkan sekitar 629 juta jiwa dari potensi bahaya penyalahgunaan narkoba.
Lebih lanjut, Kombes Audi menjelaskan bahwa kegiatan pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Presiden Republik Indonesia dan Kapolri. Setelah prosesi simbolis, seluruh barang bukti dikawal menuju PT Wastec International di Cilegon untuk dimusnahkan secara menyeluruh menggunakan prosedur yang aman dan ramah lingkungan.
“Kami memastikan seluruh barang bukti dimusnahkan secara tuntas agar tidak ada celah penyalahgunaan kembali. Ini juga merupakan bentuk transparansi Polri kepada publik,” tegas Kombes Pol Audi. Ia menuturkan bahwa langkah ini menjadi bentuk tanggung jawab moral dan profesional Polri dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
Kombes Audi juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika. Ia menekankan bahwa pemberantasan narkoba bukan hanya tugas kepolisian, tetapi tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa. “Perang terhadap narkoba bukan hanya tugas Polri, tetapi tanggung jawab bersama. Setiap laporan masyarakat adalah langkah kecil yang menyelamatkan masa depan bangsa,” tutupnya.
Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan:
1. Shabu: 1,33 ton
2. Ekstasi: 335.019 butir (100.506 gram)
3. Ganja: 608.095 gram
4. Tembakau gorila: 18,4 kilogram
5. Heroin: 1.100 gram
6. Ketamin: 2.356 gram
7. Etomidate: 12.429 ml (6.214 pods)
8. Happy Five: 7.993 butir (2.398 gram)
9. Happy Water: 27.851 gram
10. THC: 5.531 gram
(Bidhumas Polda Banten)









