Tambun Selatan – Kasus dugaan penyelewengan dana desa di Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, seolah belum menemukan titik terang. Sosok yang disebut-sebut sebagai kunci utama dalam kasus ini, almarhum Tb, mantan Bendahara Desa, telah tiada. Namun jejak dugaan penggelapan dana desa yang melibatkan namanya justru semakin memunculkan babak baru dan kini menyeret perdebatan antara pihak keluarga dan pemerintah desa.
Ketegangan mulai mencuat setelah pemerintah desa melakukan pengamanan sejumlah aset yang diduga dibeli menggunakan dana desa. Langkah itu menuai protes keras dari keluarga almarhum Tb melalui tim kuasa hukumnya. Mereka menilai tindakan pemerintah desa terlalu jauh karena dilakukan tanpa dasar keputusan pengadilan.
Pada Selasa, 28 Oktober 2025, kedua belah pihak akhirnya duduk bersama dalam forum mediasi terbuka yang dipimpin Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), H. Karno, di kantor kelurahan setempat. Mediasi berjalan cukup kondusif meski diselingi perdebatan sengit antara tim hukum keluarga almarhum dan pihak desa.
Istri almarhum, Tinah, bersama empat kuasa hukumnya, menuding Penjabat (PJ) Kepala Desa Sumberjaya, Ike Rahmawati, S.E., M.Si., telah bertindak di luar kewenangan. Mereka juga mengungkap adanya dugaan “permainan tersembunyi” antara oknum aparat desa dan lingkungan yang diduga berupaya menghilangkan barang bukti, serta memprovokasi RT dan RW untuk membuat laporan ke polisi terkait gaji bulan Juni–Juli yang belum diterima.
Namun tudingan itu segera dibantah oleh pihak desa. Menurut data resmi, Ike Rahmawati baru menjabat sebagai PJ Kepala Desa sejak Agustus 2025, sehingga tidak terkait dengan urusan administrasi sebelumnya.
“Kami hanya menjalankan tanggung jawab untuk menjaga aset negara. Semua tindakan kami berdasarkan hasil pemeriksaan internal dan belum ada niat sedikit pun untuk melampaui batas hukum,” tegas Ike Rahmawati kepada BPI News.
Pemerintah desa juga memastikan bahwa langkah pengamanan aset dilakukan karena ditemukan adanya dugaan aliran dana desa ke rekening pribadi almarhum Tb. Sejumlah barang yang diamankan termasuk barang berharga seperti kendaraan, perhiasan, dan perangkat elektronik.
Pihak keluarga melalui kuasa hukum, Hottua Hulu, menyebut mereka akan menghadirkan penyidik dari Polres Bekasi dalam pertemuan lanjutan yang dijadwalkan pada 6 November 2025, untuk memperjelas duduk perkara dan status hukum aset-aset tersebut.
Dalam mediasi pertama, keluarga sempat diizinkan melihat beberapa barang yang telah diamankan oleh pihak desa. Namun, mereka mengaku kecewa karena tidak semua barang diperlihatkan. Pemerintah desa beralasan, sebagian barang berharga seperti uang tunai, laptop, handphone, dan perhiasan tidak bisa ditampilkan demi alasan keamanan.
Fakta menariknya, sebelum kisruh mencuat, pihak keluarga pernah menyerahkan secara sukarela sejumlah barang kepada pemerintah desa pada 22 Agustus 2025, lengkap dengan surat penyerahan resmi. Namun kini, barang-barang tersebut justru menjadi sumber perdebatan baru antara dua pihak yang sama-sama mengaku ingin menegakkan kebenaran.
Hingga berita ini diturunkan, proses klarifikasi dan penyelidikan internal masih berlangsung. Pemerintah Desa Sumberjaya menyatakan komitmennya untuk bersikap terbuka dan kooperatif, sementara pihak keluarga menegaskan akan menempuh jalur hukum jika menemukan kejanggalan.
Kasus ini menjadi cerminan betapa peliknya pengelolaan dana desa, terutama ketika akuntabilitas dan transparansi belum berjalan sempurna. Di tengah upaya pemerintah pusat memperkuat tata kelola desa, kasus Sumberjaya menjadi peringatan agar pengawasan publik terhadap dana desa tidak pernah kendur.(Imam S)









