Jakarta — Peluncuran Aplikasi Layanan Pengaduan Reserse Bareskrim Polri resmi dilakukan di Mabes Polri, Jakarta, pada Jumat, 12 Desember 2025. Acara tersebut dipimpin oleh Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Prof. Dr. Dedi Prasetyo, yang menegaskan bahwa layanan digital ini menjadi tonggak penting dalam peningkatan pelayanan publik Polri. Inovasi ini dirancang sebagai sarana yang lebih cepat, mudah, dan terintegrasi bagi masyarakat untuk menyampaikan aduan terkait tindak pidana.
Program baru ini merupakan terobosan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Syahardiantono, dan digagas sebagai wujud dukungan terhadap Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto serta Program PRESISI Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pengembangan aplikasi diarahkan untuk memperkuat kualitas pelayanan publik, khususnya melalui digitalisasi layanan dan efisiensi birokrasi yang lebih berpihak kepada kebutuhan masyarakat.
Dalam penjelasannya, Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa aplikasi tersebut menyatukan berbagai kanal pengaduan menjadi satu layanan terpadu. Ia menerangkan bahwa pengaduan kini dapat dilakukan melalui fitur aplikasi, pengaduan langsung, serta fasilitas chat dan telepon WhatsApp. “Aplikasi Pelayanan Pengaduan Reserse ini mengintegrasikan pengaduan langsung, aplikasi, serta chat dan telepon WhatsApp. Ini memudahkan masyarakat membuat laporan sekaligus memangkas birokrasi,” ujarnya.
Selama ini, sistem pengaduan yang masih menggunakan surat, e-Wassidik, atau limpahan Dumas PRESISI dinilai membutuhkan waktu penanganan yang lebih panjang. Kondisi tersebut mendorong Polri menghadirkan layanan yang lebih responsif dan komunikatif. Melalui aplikasi pengaduan yang baru, masyarakat memperoleh kemudahan memantau proses pemeriksaan laporan secara cepat dan transparan.
Aplikasi ini menyediakan sejumlah keunggulan penting, termasuk akses pelaporan yang sangat mudah. Masyarakat dapat langsung membuat laporan dengan memindai barcode atau membuka tautan aplikasi tanpa batasan lokasi. Selain itu, tersedia komunikasi dua arah yang terintegrasi melalui WhatsApp, di mana petugas berkomitmen memberikan respons maksimal dalam waktu 1×24 jam untuk meningkatkan kenyamanan layanan.
Transparansi penanganan laporan juga menjadi perhatian utama. Setiap perkembangan laporan akan diinformasikan kepada pelapor melalui notifikasi WhatsApp. Pelapor dapat mengikuti status laporan secara mandiri melalui aplikasi, sehingga proses penanganan menjadi lebih terbuka. Keunggulan lain adalah pelaksanaan gelar perkara secara daring melalui Zoom Meeting, yang membuat pelapor dapat berdiskusi dengan penyidik tanpa harus hadir secara fisik.
Brigjen Pol Boy Rando menegaskan bahwa aplikasi ini merupakan bagian dari upaya Polri memperbaiki pola komunikasi dengan masyarakat. Ia menguraikan bahwa aplikasi tersebut tidak hanya menjadi sarana digital semata, tetapi juga didukung ruang pelayanan representatif dan personel berpengalaman. “Pelayanan ini bukan sekadar aplikasi, tetapi ekosistem pelayanan yang ditopang ruang representatif dan petugas kompeten,” katanya.
Untuk memanfaatkan layanan ini, masyarakat dapat menghubungi WhatsApp 0812-1889-9191 atau mendatangi langsung Ruang Konsultan Pelayanan Pengaduan Reserse di Lantai 1 Gedung Bareskrim Polri. Polri menegaskan bahwa kehadiran aplikasi tersebut menjadi langkah strategis dalam transformasi pelayanan publik. Melalui inovasi ini, masyarakat mendapatkan akses layanan yang lebih cepat, mudah dijangkau, dan memiliki jalur komunikasi yang jelas dengan penyidik. ***









