Anggota Gapoktan Bagengang Raya Dan Masyarakat Tetap Menduduki Lahan Sawit Yang Masih Bersetatus Quo.

Berita Polri

Maret 31, 2026

3
Min Read

Berita Lainnya

 

Sampit – Kalteng.
Hampir sepekan ratusan masyarakat dan anggota Gapoktan Bagendang Raya, menduduki kebun sawit, yang saat masih bersetatus Quo, mencegah agar tidak dipanen oleh PT. SSB.

Diketahui lahan sawit Gapoktan Bagendang Raya, saat ini masih dalam penjagaan puluhan aparat dari satuan Sabara, Polda Kalteng, dan puluhan anggota Brimob, bersenjata lengkap sejak beberapa minggu yang lalu.

Sementara kami dari puluhan anggota Gapoktan Bagendang Raya, dan masyarakat masih bertahan dibeberapa tempat dan mendirikan tenda terpal seadanya untuk mencegah pemanenan pihak PT.SSB.

” Zailani, yang notabenya sebagai anggota Gapoktan Bagendang Raya, dan kawan kawan kepada media ini Selasa, 31 Maret 2026 mengatakan secara tegas, Upaya ini kami lakukan hanya mencegah jangan sampai ada lagi dari pihak SSB yang melakukan pemanenan sepanjang masih bersetatus Quo, karena itu tindakan yang mencidrai dan melanggar kesepakaran bersama,
baik dari Poktan Buding Jaya, Hapakat Permai, dan Gapoktan Bagendang Raya, dan PT SSB itu sendiri,” kata Zailani.

” Penandatanganan setatus Quo pada sengketa lahan sawit itu diantaranya Asisten II. Camat Mentaya Hilir Utara, ( MHU ) KLHK Perwakilan Kotim, Danramil, Kapolsek Sungai Sampit, dan Kapolres Kotim, dan itu patut dihormati, apabila hal itu dilanggar seperti yang dilakukan oleh pihak PT.SSB yang sudah bersetatus Quo masih melakukan pemanenan apakah itu bagian dari mencidrai kesepakatan bersama, maka dari itu kami anggota Gapoktan Bagendang Raya, tetap pada prinsip awal akan tetap menjaga dan hingga permasalahan sengketa lahan sawit ada pencabutan setatus Quo dari pihsk yang berwenang,” imbuhnya.

“Sementara kuasa hukum Anggota Gapoktanhut Bagendang Raya, Suriansyah Halim, S.H.M.H, dan kawan kawan selaku kuasa hukum anggota Gapoktan Bagendang Raya menegaskan, menyikapi hal tersebut kami sudah melayangkan surat somasi kepda pihak PT. SSB , dan sampai detik ini pihak SSB sendiri kita tunggu etikat baiknya tidak ada menbalas surat somasi itu, jadi langkah selanjutnya kami sebagai kuasa hukum dari anggota Gapoktanhut Bagendang Raya, akan melakukan upaya hukum sesuai somasi yang sudah diberikan kepada pihak SSB,” kata Suriansyah Halim.
Lebih lanjut, pihaknya menegaskan bahwa perjanjian tersebut berpotensi batal demi hukum. Selain itu juga diduga melanggar regulasi perhutanan sosial, kerja sama itu juga dinilai dibuat oleh pihak yang tidak lagi memiliki kewenangan yang sah dalam kepengurusan Gapoktan.

Situasi konflik semakin kompleks setelah upaya mediasi yang difasilitasi aparat kepolisian dan pemerintah kecamatan pada 25 dan 27 Februari 2026 telah menghasilkan kesepakatan penghentian sementara aktivitas panen sawit.
Kesepakatan tersebut juga mencakup rencana pemilihan ulang kepengurusan Gapoktan guna memastikan legalitas pengelola lahan.

Namun, menurut kuasa hukum, PT SSB diduga tetap melanjutkan aktivitas panen pada periode 14 hingga 17 Maret 2026. Tindakan tersebut memicu reaksi keras dari masyarakat setempat yang kemudian turun langsung ke lokasi, hingga sempat terjadi ketegangan dengan aparat penegak hukum.

Sebagai bentuk protes dan upaya mempertahankan status quo, sejak 22 Maret 2026 sekitar 300 warga dilaporkan menduduki area lahan HTR. Mereka menuntut penghentian seluruh aktivitas perusahaan hingga terbentuk kepengurusan Gapoktan yang sah dan diakui oleh seluruh pihak.

Kuasa hukum Suriansyah Halim menyatakan pihaknya telah turun langsung ke lapangan untuk meredam eskalasi konflik. Selain itu, mereka juga meminta semua pihak untuk menghormati dan mematuhi kesepakatan yang telah dicapai sebelumnya,” pungkasnya. ( Ky )

PILIHAN EDITOR