Tangerang Selatan— Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah hukum Tangerang Selatan. Penangkapan terhadap seorang pelaku berinisial AG dilakukan pada Sabtu, 11 Oktober 2025, sekitar pukul 15.00 WIB.
Pelaku diketahui merupakan warga Jalan Tuntang 2, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang Selatan. Ia diamankan di depan kontrakan tempat tinggalnya tanpa perlawanan ketika polisi tiba di lokasi.
Kapolsek Pinang Kompol Seto Handoko menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Polisi kemudian menindaklanjuti informasi itu dengan melakukan penyelidikan lapangan.
“Dari hasil penyelidikan, kami mendapatkan identitas dan ciri-ciri pelaku. Setelah memastikan keberadaannya, tim langsung bergerak dan melakukan penggeledahan di lokasi,” ujar Kompol Seto Handoko.
Dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan enam paket plastik berisi daun kering yang diduga narkotika jenis ganja. Barang bukti tersebut dibungkus rapi dan disembunyikan dalam tas kecil yang berada di dekat pelaku.
Setelah dilakukan penimbangan, total berat ganja yang disita mencapai 1.682 gram. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam merk Samsung, satu timbangan elektrik besar, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan pelaku untuk bertransaksi.
Kepada penyidik, AG mengaku bahwa barang haram tersebut didapat dari seseorang yang dikenal dengan nama Haji. Berdasarkan keterangan pelaku, Haji diketahui berdomisili di daerah Parung, Bogor. Namun, AG tidak mengetahui secara pasti alamat lengkap orang tersebut.
Polisi saat ini tengah melakukan pengembangan kasus untuk memburu Haji yang diduga menjadi pemasok utama jaringan peredaran ganja di kawasan Tangerang Raya. Tim Reskrim juga telah berkoordinasi dengan satuan narkoba di wilayah Bogor untuk melakukan pelacakan lanjutan.
“Penyidikan masih terus kami lakukan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Kami tidak berhenti sampai di pelaku pengguna atau pengedar kecil saja,” jelas Kapolsek Pinang.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi di sekitar lokasi kejadian. Hal ini dilakukan guna memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam aktivitas peredaran ganja tersebut.
Pelaku AG kini resmi ditahan di Mapolsek Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa pelaku telah beberapa kali melakukan transaksi ganja dengan sistem pesan antar melalui aplikasi pesan instan.
Kanit Reskrim Polsek Pinang, Iptu Dwi Hartono, menuturkan bahwa modus operandi pelaku tergolong rapi. Ia menjual ganja dalam kemasan kecil kepada para pengguna di sekitar Tangerang dan Jakarta Barat dengan sistem pembayaran tunai.
“Pelaku mengaku sudah menjalankan kegiatan ini selama kurang lebih tiga bulan terakhir. Ia mendapatkan keuntungan antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu setiap transaksi,” ungkap Iptu Dwi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara.
Kasus ini juga telah dikonsultasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai prosedur. Gelar perkara awal pun telah dilakukan untuk memperkuat alat bukti sebelum pelimpahan ke tahap selanjutnya.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Tangerang.
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan narkotika tanpa pandang bulu. Upaya ini merupakan bagian dari tanggung jawab kami menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” kata Kombes Jauhari.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungannya kepada pihak kepolisian. Kolaborasi antara aparat dan warga menjadi kunci utama dalam memutus rantai peredaran narkoba.
Kombes Jauhari menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan operasi rutin di wilayah rawan narkotika. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan dini terhadap tindak penyalahgunaan narkoba di tingkat lokal.
“Pencegahan jauh lebih penting daripada penindakan. Maka kami dorong masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan dan generasi muda,” ujarnya.
Polsek Pinang berharap keberhasilan pengungkapan kasus ini dapat menjadi efek jera bagi pelaku lain yang masih mencoba mengedarkan narkoba di wilayah Tangerang Selatan. Aparat menegaskan bahwa perang terhadap narkotika akan terus dilanjutkan secara konsisten.
Dengan komitmen bersama antara aparat penegak hukum dan masyarakat, Polres Metro Tangerang Kota optimistis dapat menekan angka peredaran narkoba dan menciptakan lingkungan yang lebih aman, sehat, dan terbebas dari pengaruh zat berbahaya tersebut. ***