Jakarta — Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperpanjang masa pendaftaran bagi perusahaan yang ingin mengikuti Program Magang Nasional 2025. Keputusan ini diambil sebagai bentuk respon terhadap tingginya antusiasme perusahaan dan calon peserta magang di seluruh Indonesia.
Perpanjangan waktu ini memberikan kesempatan tambahan bagi dunia usaha dan lulusan baru untuk terlibat dalam program strategis pemerintah dalam menyiapkan tenaga kerja muda yang berpengalaman dan kompetitif.
Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menjelaskan bahwa periode pendaftaran perusahaan yang semula berakhir pada 14 Oktober kini diperpanjang hingga 15 Oktober 2025.
Menurut Sunardi, kebijakan tersebut diambil untuk mengakomodasi lonjakan minat pendaftar yang cukup signifikan dalam beberapa hari terakhir.
Ia menegaskan, Kemnaker masih membuka peluang seluas-luasnya bagi perusahaan yang belum sempat mengajukan usulan program pemagangan agar dapat segera mendaftar melalui sistem resmi yang telah disediakan.
“Perpanjangan ini menjadi bentuk komitmen kami untuk memastikan seluruh pihak yang berminat dapat berpartisipasi. Antusiasme yang tinggi menunjukkan program ini diterima dengan baik oleh masyarakat dan dunia usaha,” ujar Sunardi.
Tahapan pendaftaran program ini mencakup proses pengajuan oleh perusahaan penyelenggara magang pada 1–14 Oktober 2025, yang kemudian dilanjutkan dengan pendaftaran peserta hingga 15 Oktober 2025.
Setelah masa pendaftaran berakhir, proses seleksi dan pengumuman peserta akan dilakukan pada 16 hingga 18 Oktober 2025 oleh masing-masing perusahaan yang membuka lowongan magang.
Pelaksanaan kegiatan pemagangan dijadwalkan berlangsung mulai 20 Oktober 2025 hingga 19 April 2026. Selama enam bulan masa magang, peserta akan dibimbing oleh mentor dari perusahaan penyelenggara.
Sunardi menjelaskan, peserta yang lolos seleksi akan menandatangani perjanjian pemagangan resmi dengan perusahaan tempat mereka magang. Perjanjian ini menjadi dasar hukum bagi seluruh hak dan kewajiban peserta maupun perusahaan.
Program Magang Nasional 2025 merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memperluas kesempatan kerja dan meningkatkan kompetensi lulusan perguruan tinggi melalui pembelajaran berbasis praktik kerja nyata.
Tahap pertama program ini menargetkan sebanyak 20.000 lulusan baru atau fresh graduate dari berbagai daerah di Indonesia.
Setiap peserta magang berhak memperoleh uang saku bulanan setara dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta, tergantung lokasi penempatan magang.
Pembayaran uang saku tersebut dilakukan oleh pemerintah melalui bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BSI.
Selain itu, peserta magang juga akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial tenaga kerja berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama mengikuti program.
“Peserta juga memperoleh pendampingan langsung dari mentor di tempat magang serta sertifikat resmi pemagangan setelah menyelesaikan seluruh periode kegiatan,” jelas Sunardi.
Program ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 8 Tahun 2025, yang menetapkan bahwa peserta harus merupakan lulusan diploma (D1–D4) atau sarjana (S1) dengan masa kelulusan maksimal satu tahun sebelum mendaftar.
Artinya, peserta yang memenuhi syarat adalah mereka yang memperoleh ijazah antara 1 Oktober 2024 hingga 30 September 2025 dan belum pernah mengikuti program magang nasional sebelumnya.
Kemnaker menegaskan bahwa setiap peserta hanya diperbolehkan mengikuti program magang nasional sebanyak satu kali.
Sunardi menambahkan, perusahaan penyelenggara wajib terdaftar dalam sistem Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) melalui akun SIAPkerja Kemnaker. Selain itu, perusahaan juga diwajibkan melakukan rekrutmen berdasarkan proses validasi dan kriteria kelayakan yang telah ditetapkan.
Pelaksanaan pemagangan akan dijalankan berdasarkan perjanjian resmi antara peserta dan perusahaan, yang mencakup ketentuan hari kerja, durasi, tanggung jawab, serta hak-hak peserta magang selama mengikuti program.
Melalui langkah ini, pemerintah berharap Program Magang Nasional 2025 dapat menjadi jembatan strategis bagi generasi muda untuk memperoleh pengalaman kerja yang relevan serta meningkatkan kesiapan mereka memasuki dunia profesional secara lebih matang. ***