Diduga Ada Bangunan Liar Di Jl.Merak No. 44 Kelurahan Sampit Ketapang Karena Tidak Memiliki PBG.

beritapolricom

Oktober 10, 2025

3
Min Read

Berita Lainnya

KETAPANG, Adanya pembangunan gedung di Jalan Merak, Nomor 44 Kelurahan Sampit Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang diduga kurang lebih senilal belasan milyar miliknya seorang okmum Kepala Dinas Komunikasi Dan Informatika Ketapang berinisial DA yang sangat mengundang perhatian publik.

Pembangunan gedung dua tingkat dengan bersetandar permanen serta memiliki pasilitas yang lengkap layaknya seperti hotel bintang 5 yang dibangun pada tahun 2024.

Setelah ditelusuri tentang kelengkapan persyaratan administrasinya terkait dengan Persetujuan Bagunan Gedung (PBG) ternyata berdasarkan hasil konfirmasi media ini kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Ketapang pada (6/10/2025) dengan melalui via WhatsApp Kepala DPMPTSP mengatakan kepada media ini bahwa Kemaren Persetujuan Bangunan Gedung (PBG ) sudah dibahas melalui Forum penataan ruang, yg diketuai Bapak Sekda dan Sekretarisnye DPUTR. Kalau tidak salah PBG nye sudah terbit. Kata Kepala Dinas KPT Ketapang.

Dari penjelasan Kepala DPMPTSP secara intelejensi pisikologis dapat di simpulkan dan patut diduga keras bahwa pembangunan gedung yang berada di Jl. Merak. No. 44 Kelurahan Sampit Kecamatan Delta Pawan Ketapang tidak memiliki Surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada saat mulainya melakukan pembangunan gedung tersebut.

Hal itu terjadi dikarenakan mulai pelaksanaan pembangunannya pada Tahun 2024 ,sedangkan pembahasan PBG-nya baru dibahas pada bulan 0ktober Tahun 2025 dengan kondisi pisik bangunan sudah selesai sedangkan pembahasan PBG sesuai dengan penjelasan yang di jelaskan oleh Kepala DPMPTSP Ketapang bahwa Kemaren PBG nye baru dibahas pada bulan 0ktober Tahun 2025.

Ketua LSM Peduli Kayong Ketapang Suryadi menilai bahwa Sesuai dengan undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002, tentang bangunan gedung BAB VIII SANKSI Pasal 44 Setiap pemilik dan /atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan , dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.

Selanjudnya berdasarkan Pasal 24 angka 1 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 19 UU 28/2002, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun gedung baru , mengubah , memperluas, mengurangi , dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung imbuhnya Suryadi.

Menurut Suryadi adapun , suatu pembangunan bangunan gedung diselenggarakan melalui beberapa tahapan yang meliputi perencanaan , pelaksanaan , dan pengawasan pembangunan gedung tersebut, baru dapat dilakukan setelah mendapat PBG.

Dengan demikian , PBG harus dimiliki sebelum melaksanakan pembangunan bangunan gedung. Hal ini dipertegas kembali dalam ketentuan Pasal 253 ayat (4) PP 16 /2021, yang menyatakan bahwa PBG harus diajukan pemilik sebelum pelaksanaan konstruksi .

Ternyata pemilik pembangunan bangunan gedung sudah melaksanakan sampai selesai terlebih dahulu baru pemilik mengajukan PBG, itu terbukti sesuai dengan keterangan Kepala DPMPTSP Ketapang, jika PBG masih saja tetap diterbitkan oleh pihak yang berwenang bearti secara yuridis hukum PBG yang diterbitkan cacat hukum serta diduga pihak yang terkait ikut mendukung kejahatan dan bersekongkol dengan pemilik pembangunan bangunan gedung.

Selain itu Suryasi minta kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kapolri dan pihak PPATK agar segera untuk turun kelokasi tersebut guna melakukan penyelidikan karena pemilik pembangunan bangunan gedung tersebut diduga sudah melanggar undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002, tentang bangunan gedung, Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 19 UU 28/2002, dan
PP 16 /2021, yang menyatakan bahwa PBG harus diajukan pemilik sebelum pelaksanaan konstruksi, dengan demikian demi tegaknya supremasi hukum KPK, KAPOLRI dan PPATK harus menindak tegas pelaku pelangaran hukum tampa tebang pilih.

Penulis : Red / A.R .

PILIHAN EDITOR