SERANG – Kasus dugaan korupsi alih fungsi lahan Situ Ranca Gede Jakung di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, terus menuai sorotan publik. Dua politisi ternama asal Serang, berinisial FH dan BR, diduga kuat ikut terlibat dalam proses pembebasan aset milik Pemprov Banten yang kini tengah diselidiki aparat penegak hukum.
Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa penyidikan tidak boleh berhenti pada aktor kecil di lapangan.
“Jangan sampai kasus ini hanya berhenti di level bawah. Jika benar ada politisi asal Serang yang ikut bermain, maka Kejati Banten harus berani memanggil, memeriksa, bahkan menetapkan mereka sebagai tersangka bila bukti sudah cukup. Hukum tidak boleh dipermainkan oleh kepentingan politik,” tegas Rahmad, Selasa (30/9/2025).
Rahmad menilai, rakyat Banten sudah jenuh dengan praktik korupsi yang kerap melibatkan pejabat maupun politisi. Menurutnya, kasus alih fungsi lahan Situ Ranca Gede Jakung harus menjadi momentum bagi Kejati Banten untuk membuktikan integritas serta keberanian menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
“Situ Ranca Gede Jakung adalah aset strategis daerah. Kalau sampai dikorupsi, itu sama saja merampok uang rakyat dan merampas hak generasi mendatang. Kejati Banten harus tunjukkan sikap tegas, jangan ada kompromi. Jangan biarkan rakyat kehilangan kepercayaan,” ujarnya.
Lebih jauh, Rahmad menegaskan BPI KPNPA RI akan terus mengawal jalannya penyidikan kasus ini. Jika Kejati Banten dinilai tidak serius, pihaknya akan mendesak langsung Jaksa Agung agar turun tangan.
“Kami akan kawal sampai tuntas. Bila Kejati Banten tidak serius, kami minta Jaksa Agung memberi perhatian khusus. Kasus ini terlalu besar untuk dibiarkan menggantung. Jangan ada lagi istilah hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah,” pungkasnya.
Diketahui, kasus dugaan korupsi alih fungsi lahan Situ Ranca Gede Jakung sebelumnya mencuat setelah adanya gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Meski PTUN memenangkan pihak swasta, Kejati Banten menegaskan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tetap berjalan.
(Mhmd)