Polri Hentikan Sementara Penggunaan Sirine Dan Rotator DI Jalan Raya

beritapolricom

September 25, 2025

1
Min Read

Berita Lainnya

JAKARTA – Polri melalui Kakorlantas Irjen Pol. Agus Suryonugroho mengumumkan penghentian sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya. Jum’at 26/09/2⁵.

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap aspirasi masyarakat yang merasa terganggu dengan suara sirene dan strobo yang sering menyertai pengawalan kendaraan pejabat.

Keterangan Kakorlantas Polri:

Penghentian sementara penggunaan sirene dan rotator dilakukan sambil melakukan evaluasi menyeluruh.

Pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap berjalan sesuai aturan.

Penggunaan sirene hanya diperbolehkan pada kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas.

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59 ayat (5) mengatur bahwa lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

-Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.

Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderek kendaraan, serta angkutan barang khusus.( Red )

PILIHAN EDITOR