Jakarta, 7 April 2026 — Kuasa hukum pemohon, Debby Astuti Fangidae, dan Mordentika Sagala membantah seluruh pernyataan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) yang disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI pada Selasa (7/4/2026).
Pada Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI tanggal 7 April 2026, pada pukul 15.00 WIB yang disiarkan secara langsung pada Kanal Youtube DPR RI, Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia telah memberikan pernyataan yang berkaitan dengan keberadaan Gugatan yang diajukan oleh Ibu Erni Nurheyanti di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Hal itu untuk menjawab pertanyaan yang disampaikan oleh Anggota Komisi XIII, Rike Dyah Pitaloka.
Melalui kuasa hukum dari Ibu Erni Nurheyanti yakni Debby Astuti, SH,MH membantah dengan tegas seluruh pernyataan Menteri HAM RI.
“Bahwa saat ini gugatan Ibu Erni Nurheyanti selaku Penggugat, terhadap Menteri HAM RI selaku Tergugat di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Register Perkara No. 59/G/2026/ PTUN-JKT, sedang dalam proses pemeriksaan Pokok Perkara; bahwa seluruh pernyataan Menteri HAM RI yang terbuka secara umum dalam Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI yang dapat didengar dan dilihat melalui kanal Youtube DPR RI, adalah pernyataan-pernyataan yang tidak benar dan membuat nama Ibu Erni Nurheyanti menjadi tidak baik.
“Bahwa saat ini pemeriksaan gugatan belum sampai pada agenda persidangan pemeriksaan bukti, bahkan agenda Jawaban dari Menteri HAM RI selaku Tergugat atas Gugatan tersebut adalah tanggal 14 April 2026, namun Menteri HAM RI telah memberikan pernyataan-pernyataan pada tanggal 7 April 2026, mendahului proses persidangan,” ungkapnya.
Hal tersebut, kata Debby merupakan sikap dan pernyataan Menteri HAM RI yang harus dipertanggungjawabkan dan dibuktikan dalam persidangan demi kebenaran dan rasa keadilan, karena menyangkut harga diri Ibu Erni Nurheyanti dan agar tidak menjadi preseden yang tidak baik terhadap wewenang Pejabat Negara terhadap Aparatur Sipil Negara.
“Bahwa mengenai ketidakbenaran yang disampaikan oleh Menteri HAM RI tersebut akan dibuktikan oleh Ibu Erni Nurheyanti pada acara pembuktian dalam persidangan Perkara No. 59/G/ 2026/PTUN-JKT agar supaya menjadi terang dan jelas yang membuktikan fakta-fakta yang sesungguhnya terjadi yang dilakukan oleh Menteri Hak Asasi Manusia kepada Ibu Erni Nurheyanti,” tegasnya.***








