SAMPIT KALTENG
Sedikitnya ada ratusan masyarakat dan anggota Gapoktan Bagendang Raya, menduduki kebun sawit yang saat ini sedang bersengketa, masyarakat dan anggota Gapoktanhut Bagendang Raya, berharap kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Korawaringin Timur ( Kotim ) segera memfasilitasi.
Upaya masyarakat dan anggota Gapoktan Bagendang Raya, menduduki kebun sawit yang sedang bersengketa tersebut untuk menghentikan pihaknya yang saat itu memanen sawit yang saat ini masih dalam status a Quo, maka dari itu anggota Gapoktan dan masyarakat berharap kepada Pemkab Kotim, segera memfasilitasi permasalahan tersebut agar tidak berlarut larut yang berdampak pada konflik berkepanjangan,” katanya.
” Sementara menurut Zailani, dan kawan kawan selaku anggota Gapoktan Bagendang Raya, kepada media ini Selasa, 31 Maret 2026 mengatakan, selama ini status a Quo yang disepakati bersama dan disaksikan oleh semua pihak terkait telah dilanggar oleh pihak PT. SSB yang saat ini masih dijaga ketat oleh puluhan anggota Brimob, dan Sabara, kenapa ada aktivitas pemanenan dari pihak PT. SSB dibiarkan ada dugaan aktivitas tersebut terkesan ada pembiaran,” ucapnya.
Sementara kami sebagai anggota Gapoktan Bagendang Raya, tidak pernah diizinkan melakukan pemanenan dan selalu menghargai status a Qou yang sudah di sepakati bersama, apakah hal tersebut bukan bagian dari pelanggaran kesepakatan yang sudah ditandatangani bersama, maka dari itu kami bersama masyarakat dan anggota Gapoktan Bagendang Raya, berharap kepada Pemerintah Daerah segera memfasilitasi lahan sawit yang saat ini sedang bersengketa,” kata Zailani.
Sementara kuasa hukum Anggota Gapoktanhut Bagendang Raya, Suriansyah Halim, S.H., M.H., dan kawan kawan menegaskan, menyikapi hal tersebut kami selaku kuasa hukum sudah memberikan surat somasi kepda pihak PT. SSB , namun hingga saat ini pihak PT. SSB tidak koporatif dan tidak memberikan jawaban juga yang kongkrit, langkah selanjutnya kami sebagai kuasa hukum dari anggota Gapoktanhut Bagendang Raya, akan melakukan upaya hukum sesuai somasi yang diberikan kepada pihak PT. SSB, dan pihak lainnya yang melakukan pemufakatan perbuatan melawan hukum tersebut kata Suriansyah Halim.
Surat kepada Bupati Kotim sudah kami kirimkan kemaren hari Senin, tanggal 30-03-2026 perihal: Permohonan Penyelesaian Sengketa Gapoktan Bagendang Raya, yang sekarang sudah banyak memakan korban baik dari pihak Camat, masyarakat/ anggota Gapoktan Bagendang Raya, semoga tidak sampai adanya korban jiwa, makanya kami harapkan Pemda dapat membantu segera,” pungiasnya.
( Ky ).








