Kabupaten Bekasi, JEJAKHUKUM.net – Sorotan tajam kembali diarahkan kepada Inspektorat Kabupaten Bekasi. Lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pengawasan internal pemerintahan itu kini justru dinilai gagal menjalankan fungsi strategisnya.
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan Lembaga Investigasi Negara (LIN), berbagai kejanggalan dalam pengelolaan anggaran terus berulang tanpa penyelesaian yang jelas. Kondisi ini mendorong LIN mendesak Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kinerja Inspektorat.
Menurut Ependi, permasalahan ini bukan sekadar dugaan administratif, melainkan indikasi lemahnya sistem pengawasan yang berdampak langsung terhadap tata kelola keuangan daerah. Ia menegaskan bahwa selama ini LIN telah mengantongi sejumlah data, baik dari hasil investigasi lapangan maupun dari laporan resmi hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Temuan-temuan ini bukan asumsi. Data Laporan Realisasi Anggaran (LRA) selama dua tahun terakhir menunjukkan adanya pola penganggaran yang janggal, di mana puluhan hingga ratusan miliar rupiah hanya berputar pada tiga mata anggaran utama tanpa transparansi yang memadai,” tegasnya.
Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa fungsi Inspektorat sebagai pengawas internal tidak berjalan efektif. Dengan alokasi anggaran yang besar setiap tahunnya, kinerja yang dihasilkan justru tidak sebanding dengan tujuan pengawasan yang seharusnya menjamin akuntabilitas dan transparansi.
Dalam pernyataan tegasnya, LIN bahkan menilai bahwa jika ketidakefektifan ini terus dibiarkan, maka keberadaan Inspektorat patut dipertanyakan.
“Jika sebuah lembaga pengawasan tidak mampu menjalankan fungsinya secara optimal, maka secara rasional kelembagaan itu harus dievaluasi secara menyeluruh. Bahkan, tidak berlebihan jika opsi restrukturisasi total hingga penghapusan fungsi dipertimbangkan, demi mencegah pemborosan anggaran yang terus berulang tanpa hasil,” ujar Ependi.
Ependi juga menegaskan bahwa Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi memiliki tanggung jawab politik dan moral untuk tidak tinggal diam. Pengawasan legislatif harus hadir sebagai penyeimbang kekuasaan eksekutif, bukan sekadar formalitas.
“DPRD tidak boleh pasif. Ini menyangkut uang rakyat dan kepercayaan publik. Jika pengawasan internal gagal, maka pengawasan eksternal harus bertindak lebih tegas,” katanya.
Mt








