Batam – Kepri — Sebagai wujud komitmen Polda Kepri dalam menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat selama momentum mudik Lebaran, khususnya dalam pelaksanaan Operasi Seligi Ketupat 2026, Satgas Gakkum Polda Kepri berhasil mengungkap tindak pidana penipuan percaloan tiket kapal PT. Pelni yang meresahkan masyarakat. Hal tersebut disampaikan oleh Kasatgas Humas Ops Ketupat Seligi 2026, Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., pada saat Konferensi Pers di Lobby Utama Ditreskrimum Polda Kepri. Selasa (17/3/2026).
Kegiatan konferensi pers ini didampingi langsung oleh Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Arif Mahari, S.I.P., S.I.K., M.H., M.Tr.Mil., Kasubsatgas Pidum Ops Ketupat Seligi 2026 Kompol Benhur Gultom, S.E., M.M., yang secara bersama-sama menyampaikan hasil pengungkapan kasus serta langkah-langkah penegakan hukum yang telah dilakukan dalam rangka Operasi Seligi Ketupat 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa peristiwa tindak pidana tersebut terjadi pada hari Senin, 16 Maret 2026 sekitar pukul 11.30 wib di Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam, dan diketahui setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan.
“Kronologis kejadian bermula ketika korban berada di Pelabuhan Batu Ampar untuk mengantar istrinya yang akan berangkat ke Belawan. Di lokasi tersebut, korban sempat ditawari tiket kapal oleh seorang laki-laki berinisial RS. Selanjutnya korban dihubungi oleh kerabatnya yang meminta bantuan untuk mencarikan tiket tujuan Batam–Belawan. Korban kemudian kembali menghubungi RS yang menyatakan memiliki tiket dengan harga Rp450.000. Setelah terjadi kesepakatan, korban menyerahkan uang tersebut kepada RS dan sebelumnya telah mengirimkan data identitas calon penumpang melalui aplikasi WhatsApp. Namun setelah pembayaran dilakukan, tiket yang dijanjikan tidak kunjung diberikan dan tersangka tidak dapat dihubungi, sehingga korban mengalami kerugian,” ungkap Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H.
Dikesempatan yang sama, Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., juga menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Satgas Gakkum Ditreskrimum bersama Patroli Siber Ditreskrimsus Polda Kepri, diperoleh alat bukti yang cukup sehingga perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan. Selanjutnya dilakukan gelar perkara dan ditetapkan satu orang tersangka berinisial RS (59), wiraswasta. Selain itu, turut diamankan beberapa pihak lain yang berperan sebagai calo tiket, yaitu SN (56), FMP (35), JN (44), dan TN (54), yang masing-masing berperan dalam mencari calon korban, melakukan komunikasi, serta menerima pembayaran dari korban.
Modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah dengan memanfaatkan tingginya permintaan tiket pada masa mudik Lebaran, di mana ketersediaan tiket terbatas. Para pelaku menawarkan tiket kapal dengan harga di atas ketentuan resmi, namun setelah pembayaran dilakukan, tiket tersebut tidak pernah diberikan kepada korban.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit handphone merk Samsung Galaxy A71 warna silver serta uang tunai sebesar Rp450.000 yang diduga hasil dari tindak pidana tersebut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 494 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penipuan dengan nilai kerugian di bawah Rp1.000.000, dengan ancaman pidana berupa denda paling banyak kategori II sebesar Rp10.000.000.,” tegas Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H.
Sebagai penutup, Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa Kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi praktik percaloan maupun pungutan liar yang merugikan masyarakat, khususnya di kawasan pelabuhan yang menjadi salah satu titik mobilitas masyarakat selama arus mudik.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan adanya praktik percaloan, pungutan liar, maupun tindakan mencurigakan di area pelabuhan, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum guna menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif selama pelaksanaan Operasi Ketupat Seligi 2026.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengimbau masyarakat yang membutuhkan layanan kepolisian agar menghubungi Call Center 110 yang aktif 24 jam atau memanfaatkan aplikasi Polri Super Apps. Selain itu, guna memastikan pelayanan anggota di lapangan berjalan profesional, masyarakat juga dapat memberikan laporan atau aduan melalui Layanan Barcode Pengaduan Propam yang tersedia di setiap pos pelayanan dan kantor polisi jajaran Polda Kepri.
“Kemudian, bagi masyarakat yang merasa khawatir meninggalkan kendaraan atau barang berharga lainnya di rumah saat mudik, dipersilakan untuk menitipkannya di kantor polisi terdekat (Polsek atau Polres). Layanan penitipan ini disediakan secara gratis tanpa dipungut biaya apapun, sebagai wujud kehadiran Polri dalam memberikan rasa aman selama merayakan Idul Fitri,” tutup Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H.
(Rep/Mhmmd)







