Lingga,– Kepulauan Riau,Kepri.
Informasi dari beberapa warga yang enggan menyebut namanya kepada Pewarta baru – baru ini menjelaskan bahwa ada beberapa Pengusaha pembuatan kapal Di desa Bakung yang di duga Kebal Hukum. para pengusaha pembuatan kapal tersebut, hingga sampai sekarang masih Ber Aktifitas lancar dan aman. Padahal jelas sudah tidak Rahasia umum lagi para pengusaha pembuatan Kapal tersebut ilegal menampung kayu papan panjang dan Lunas kapal jenis kayu Resak yan hasil jarahan dari kawasan hutan daerah daik dan khususnya hutan Lindung yang ada di kabupaten Lingga,
Tim Investigasi di lapangan tempat pembuatan kapal di desa Bakung Terpantau Bahan untuk membuat Kapal tersebut, Kayu papan panjang yang diduga jarahan dari kawasan hutan Lindung yang ada di kabupaten Lingga.
Namun sangat di sayangkan sampai sekarang para pengusaha pembuatan Kapal tersebut masih beraktifitas. Tepatnya Lokasi berada di Desa Bakung, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, Kepri, Sel Tgl 17/Maret/2026
Menurut keterangan Sumber yang Engan menyebut namanya kepada pewarta menjelaskan para pengusaha pembuatan kapal tersebut sudah lama beraktifitas, bukan baru ini.
Dan Selama ini aman – aman saja, padahal sudah jelas tidak ada rahasia umum lagi, kalau para pengusaha pembuatan kapal tersebut bahan seperti kayu hasil jarahan dari hutan yang di larang, seperti papan panjang dan Lunas itu dari kawasan hutan liar atau Lindung yang ada di kabupaten Lingga.
Terpantau Pengusaha pembuatan kapal yang sekarang ini di Desa Bakung, ada 5 Bos. Namun menurut informasi di lapangan dari beberapa warga di antara lima pengusaha tersebut satu satu komando inisial SR selaku koordinator kepada bos pemesan kapal,
Dia lah SR yang dapat Orderan dari Bos besar pembeli kapal inisial JN warga Kuala Tungkal sebagai pemesan kapal karena kapal kapal sudah siap langsung di Bawak ke Kuala Tungkal jambi, ujarnya sumber yang engan menyebut namanya kepada Pewarta.
Kami dari Tim perwarta turun investigasi kelokasi di tempat pembuatan kapal yang berada di Desa Bakung.
Dilokasi tempat pembuatan kapal tersebut, banyak kelihatan temuan bahan untuk membuat Kapal kayu, Papan panjang jenis Resak, dan kapal yang sedang dikerjakan dengan berukuran besar untuk muatan barang 80 Puluhan Ton dengan ukuran kapal lebar 6 Meter dan panjang 16 belasan senti Meter.
Kami dari Pewarta dilokasi menjumpai beberapa warga yang sedang bekerja, terlihat beberapa orang yang sedang ngerjakan bahan Ngetam Kayu papan panjang untuk bahan kapal tersebut.
Saat tim Media jumpai beberapa warga di lokasi mengatakan, Kami ini cuma bekerja saja pak, dan kami kerja ini cuma ambil upah, kalau kayu papan panjang ini asalnya dari hutan Dabo dan daik dengan harga per ton 9 juta rupiah, kalau satu buah kapal dengan ukuran yang sekarang sedang buat ini sampai siap sekitar 10 ton atau 15 cobek kayu untuk satu buah kapal ini. Ujarnya.
harga kayu papan panjang ini yang jelas mahal, kalau sampai sini bisa harganya satu ton nya kurang lebih 9 juta Rupiah, bisa lebih karena kalau di sini bukan pakai cobek menghitung kayu pakai per Ton, satu Ton kalau ukuran cobek bisa satu setengah cobek. Tegasnya
Masih yang sama, dan kami sudah lama kerja buat kapal ini. Kalau upah kami borong satu Unit kapal tinggal ukuran besar kecilnya kapal, kalau yang sekarang kami kerjakan ini upah 80 juta lebih, dan kalau siapnya tergantung dari bahannya, kalau lancar bahan gak macet satu bulan lebih lah. Ungkapnya
Kami dari Pewarta mencoba menghubungi melalui kontak nomor HP nya dengan Salah satu bos pengusaha pembuatan Kapal yang namanya tidak asing lagi Satar Red, saat wartawan menghubungi nomor HP nya tidak diangkat.
Kepala Desa Bakung saat di hubungi melalui nomor Whatsap nya tidak di angkat dn sms tidak dibalas. untuk di konfirmasi.
Hal ini jadi pembicara Publik diduga sosok Bos besar Pembuat Kapal ilegal berinisial_S_ di Desa Bakung Kebal Hukum dan instansi yang terkait diduga juga Tutup Mata.
“Kepala dinas kehutanan Provinsi Kepulauan Riau dikonfirmasi melalui nomor HP, sms lewat Whatsap
Tidak ada jawaban “hingga berita ini terbitkan.
(Mhd)







