Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 4,3 Kg Ganja di Depok, Satu Tersangka Diamankan

Berita Polri

Maret 13, 2026

2
Min Read

Berita Lainnya

Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat sekitar 4,3 kilogram di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan satu orang tersangka berinisial M.A. (30) pada Selasa (10/3/2026) malam.

Penangkapan dilakukan oleh Unit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah Kota Depok.

Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka M.A. di kawasan Jalan Raya Parung, Bojongsari Lama, Kota Depok. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah plastik yang berisi narkotika jenis ganja.

Dari hasil pengembangan, petugas kemudian bergerak ke kediaman tersangka. Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan sebuah kain yang berisi narkotika jenis ganja yang diduga masih berkaitan dengan tersangka.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis ganja dengan berat bruto 4.385 gram atau sekitar 4,3 kilogram.

Kanit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Joko Arianto mengatakan bahwa penangkapan dilakukan pada Selasa malam sekitar pukul 21.30 WIB di wilayah Bojongsari, Kota Depok.

“Pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekitar pukul 21.30 WIB di daerah Bojongsari, Kota Depok, kami mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengan inisial M.A. (30) dan menemukan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 4,3 kilogram,” ujar AKP Joko Arianto.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan bersama-sama berperan aktif dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.(Dudung)

PILIHAN EDITOR