PONTIANAK. Dengan adanya pemberitaan dibeberapa media onlen pada (03/02/2026) yang lalu diduga bahwa Saumil milik Ady di Kampung Jawa telah mengelola kayu hasil pembalakan liar yang berasal dari berbagai daerah
Ady telah melakukan tekdown terhadap pemberitaan tersebut , selain itu Ady diduga telah mendapatkan bekingan dari Warsitok yang merupakan mantan Gakkum LHK dalam upaya melancarkan aktifitas ilegal loggingnya, menurut sumber berita tersebut.
Menurut pengakuan Ady pada (13/2/2026) kepada media ini melalui via whatsApp mengatakan bahwa 3 media yang telah memberitakan tentang pembalakan kayu secara liar tersebut sudak di tekdownnya.
Adapun lokasi tempat pengolahan kayu Ady di Desa Jawa Tengah Kecamatan Ambawang Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat.
Menurut informasi yang dapat dipercaya dari kalangan warga masyarakat yang berhasil dikumpulkan media ini dilapangan pada (13/2/2026) mengatakan bahwa tidak cuma Ady saja yang melakukan menampongan kayu hasil penebangan liar melainkan ada juga yang lainnya seperti AC, AT yang sudah sangat lama menjalankan aktifitas menampongan kayu dan pengolahan kayu hasil pembakakan liar .
Dengan apa yang telah dilakukan oleh Ady , AC dan AT diduga keras Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat tutup mata dan melakukan pembiaran diduga telah menerima upeti setiap bulanya dari para pengusaha ilegal logging.
Maka dari itu diminta kepada Kapolri dan Meteri Kehutanan Indonesia beserta Gakkum agar segera turun kelokasi tempat pengolahan kayu hasil pembalakan liar di tempat pengolahan kayu Ady, AC dan AT di Desa Jawa Tengah Kecamatan Ambawang Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat guna untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku ilegal ligoging tersebut.
Penulis : Tim Red








