
Tanggerang-BANTEN : 25/02/2026 Kejadian penusukan oleh debt collector leasing finance di Tangerang, Banten, terjadi pada hari Senin 23 /02/2026, di rumah seorang advokat bernama Bastian Sori.
Debt collector yang mengaku dari Mandiri Tunas Finance memaksa masuk ke pekarangan rumah korban dan hendak menarik mobil milik korban.
Korban menolak karena merasa prosedur penarikan tidak sesuai ketentuan hukum, sehingga terjadi cekcok dan penusukan.
Korban Bastian Sori, SH, advokat dan pengurus DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Banten
Pelaku Debt collector Mandiri Tunas Finance yang berjumlah (3 orang), korban sedang berada di tempat Rumah korban, Tangerang – Selatan yang mengakibat kan pendarahan sangat kritis Korban dilarikan ke Rumah Sakit Siloam Tangerang.

Kongres Advokat Indonesia membentuk tim investigasi dan advokasi untuk mengusut tuntas perkara ini di tindak lanjuti dan di proses pihak Kepolisian diminta untuk segera menangkap pelaku.
Kejadian penarikan mobil oleh debt collector di Tangerang, Banten, menunjukkan bahwa ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Debt collector tidak berhak menarik kendaraan secara paksa, terutama jika Anda hanya menunggak 2 bulan kredit mobil.
Hukum yang berlaku hendak melakukan Penarikan paksa kendaraan oleh debt collector adalah perbuatan melawan hukum dan dapat dituntut pidana dalam Pasal 365, Pasal 378 KUHP, serta Pasal 4 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Perusahaan pembiayaan/leasing harus meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri untuk bisa menarik objek jaminan fidusia, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 18/PUU-XVIi/2019 Tanggal 6 Januari 2020.
Langkah yang hendak Dilakukan debitur harap tanyakan Identitas Mintalah identitas debt collector dan pastikan mereka memiliki surat kuasa dari finance Dokumen Pastikan debt collector memiliki dokumen yang sah, termasuk surat perjanjian fidusia dan peringatan penarikan.
Hubungi segera Finance tersebut Konfirmasi dengan finance tentang status penarikan kendaraan dan pastikan mereka mengikuti prosedur yang sah Jika debt collector melakukan tindakan kekerasan atau ancaman, agar segera laporkan ke polisi.
Pastikan Anda memahami hak-hak Anda sebagai debitur dan jangan ragu untuk meminta bantuan jika diperlukan.
Ketua DPD KAI Provinsi Banten mengecam tindakan brutal debt collector dan meminta proses hukum yang adil.
Rep: N.Nurdiansyah








