
TANGGERANG-BANTEN : 25/02/2026 Tolak di tarik Mobil secara paksa salah satu Finance pembiayaan kendaraan roda empat ditagih oleh jasa penagih hutang, dikarenakan telah gagal bayar (menunggak) oleh debitur tersebut yang merupakan salah satu Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Banten.
Kejadian penusukan oleh debt collector leasing finance di Tangerang -Banten, kejadian terjadi pada Senin, 23 Februari 2026, di rumah seorang advokat bernama Bastian Sori.
Debt collector yang mengaku dari Mandiri Tunas Finance memaksa masuk ke pekarangan rumah korban dan hendak menarik mobil milik korban.
Korban menolak karena merasa prosedur penarikan tidak sesuai ketentuan hukum, sehingga terjadi cekcok dan penusukan
Korban sdr.Bastian Sori, SH, advokat dan pengurus DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Banten Pelaku Debt collector Mandiri Tunas Finance yang berjumlah (3 orang) yang sedang berada di Tempat kediaman Rumah korban Tangerang -Selatan.
dan pelaku tersebut melakukan pemaksaan secara brutal terjadi cekcok dan adu mulut korban mempertahan kan kendaraan tersebut diambil secara paksa dan terjadi penusukan terhadap korban yang mengakibatkan kritis dan pendarahan Korban dilarikan ke Rumah Sakit Siloam Tangerang.

Kongres Advokat Indonesia membentuk tim investigasi dan advokasi untuk mengusut tuntas perkara Kepolisian diminta untuk segera menangkap pelaku.
Ketua DPD KAI Provinsi Banten mengecam tindakan brutal debt collector dan meminta proses hukum yang adil.
Kejadian penarikan mobil oleh debt collector di Tangerang, Banten, menunjukkan bahwa ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, Debt collector tidak berhak menarik kendaraan secara paksa, terutama jika Anda hanya menunggak 2 bulan kredit mobil.
Penarikan paksa kendaraan oleh debt collector adalah perbuatan melawan hukum dan dapat dituntut pidana dalam Pasal 365, Pasal 378 KUHP, serta Pasal 4 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Perusahaan pembiayaan/leasing harus meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri untuk bisa menarik objek jaminan fidusia, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 18/PUU-XVIi/2019 Tanggal 6 Januari 2020.
Langkah yang seharusnya Dilakukan oleh pihak kreditur/lesing Tanyakan Identitas Mintalah identitas debt collector dan pastikan mereka memiliki surat kuasa dari finance.
Periksa Dokumen Pastikan debt collector memiliki dokumen yang sah, termasuk surat perjanjian fidusia dan peringatan penarikan, Hubungi Finance Konfirmasi dengan finance tentang status penarikan kendaraan dan pastikan mereka mengikuti prosedur yang sah, Lapor ke Polisi Jika debt collector melakukan tindakan kekerasan atau ancaman laporkan ke polisi.
Pastikan memahami hak-hak sebagai debitur dan jangan ragu untuk meminta bantuan jika diperlukan.Rep/NN








