Sat Res Narkoba Polres Majalengka Berhasil Ringkus Pengedar Sabu di Kelurahan Babakan Jawa

beritapolricom

Februari 16, 2026

2
Min Read

Berita Lainnya

 

Majalengka, Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka di bawah pimpinan AKP Sigit Purnomo, S.H., berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu pada Sabtu pagi, 14 Februari 2026. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial DMS alias Undang (50) di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Lingkungan Margasari, Kelurahan Babakan Jawa, Kecamatan Majalengka, Senin (16/2/2026). Penangkapan ini merupakan komitmen nyata Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya guna menciptakan wilayah hukum yang aman dan bersih dari pengaruh barang haram.

Kronologis penangkapan bermula saat petugas melakukan penggeledahan intensif di kediaman tersangka. Meskipun pada pemeriksaan badan tidak ditemukan barang bukti, ketelitian anggota di lapangan membuahkan hasil saat menyisir area kamar tidur dan ruang tamu. Di lokasi tersebut, polisi menemukan tas ransel hitam yang berisi puluhan paket sabu yang dikemas rapi menggunakan kertas hermes warna perak dan emas, serta paket yang disembunyikan dalam potongan sedotan bening. Selain itu, ditemukan pula berbagai perlengkapan pendukung seperti timbangan digital, alat hisap bong, plastik klip siap pakai, serta ponsel yang diduga kuat digunakan untuk melancarkan transaksi narkotika.

Secara keseluruhan, petugas berhasil menyita barang bukti sabu dengan berat bruto mencapai 11,42 gram. Modus operandi tersangka tergolong rapi karena menyembunyikan paket-paket kecil sabu tersebut di dalam kotak kacamata, kotak adaptor power, hingga pouch kecil guna mengelabui petugas. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026. Pihak kepolisian juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas di balik aktivitas peredaran narkoba tersebut.@Budi

PILIHAN EDITOR