Polres Majalengka Ringkus Kawanan Residivis Penodong Kasir Alfamart di Pasar Balong

beritapolricom

Februari 15, 2026

2
Min Read

Berita Lainnya

 

Majalengka, Jajaran Satreskrim Polres Majalengka melalui Polsek Majalengka Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyasar toko swalayan Alfamart di wilayah Kelurahan Majalengka Kulon.

Pengungkapan kasus besar ini secara resmi disampaikan oleh Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Majalengka Kota Iptu Piki Krismanto, S.H., M.H., pada Sabtu (14/2/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang semuanya diketahui merupakan residivis lintas daerah, yakni Adi Mulyadi alias Yogi, Riki Solehudin alias Ahong, dan Yoga Saputra alias Atep.

Aksi kriminal ini bermula pada Jumat dini hari tanggal 6 Februari 2026, ketika para pelaku mendatangi Alfamart Pasar Balong sekira pukul 03.41 WIB. Modus yang dijalankan kawanan ini tergolong nekat, di mana dua orang pelaku awalnya berpura-pura menjadi pembeli kopi. Namun, saat berada di meja kasir untuk membayar, pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam jenis golok dan menodongkannya kepada karyawan toko yang sedang bertugas. Dibawah ancaman senjata tajam, korban dipaksa untuk menunjukkan dan membuka brankas utama hingga pelaku berhasil menggasak uang tunai puluhan juta rupiah dari dalam brankas dan laci kasir.

Akibat kejadian penodongan tersebut, pihak PT. Sumber Alfaria Trijaya mengalami kerugian materil mencapai Rp34.460.537. Setelah menguras uang tunai, para pelaku langsung melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian. Menindaklanjuti laporan dari korban, tim penyidik Polsek Majalengka Kota bergerak cepat dengan melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, serta menganalisis rekaman CCTV yang berada di toko tersebut guna mengidentifikasi pergerakan para pelaku.

Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting di antaranya satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV, ponsel milik pelaku, serta pakaian berupa switer hitam dan celana jeans yang digunakan para tersangka saat melancarkan aksinya.

Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan komitmen tegas Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi dalam memberantas kejahatan jalanan dan memberikan rasa aman bagi pelaku usaha maupun warga di Kabupaten Majalengka. Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 479 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.@Budi

PILIHAN EDITOR