Probolinggo, 15 Januari 2026 — Dugaan pengabaian putusan lembaga negara kembali menjadi sorotan serius. Ombudsman Republik Indonesia melalui Perwakilan Provinsi Jawa Timur secara resmi memulai pemeriksaan substantif terhadap laporan dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh PPID/Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Probolinggo. Pemeriksaan ini terkait belum dilaksanakannya Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor 34/X/KI-Prov.Jatim-PS-A/2025, yang secara hukum bersifat final dan mengikat.
Pemeriksaan tersebut tertuang dalam surat Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur bernomor T/038/LM.44-15/0505.2025/I/2026, tertanggal 14 Januari 2026, yang ditujukan kepada pelapor, IRFAN, warga Probolinggo. Surat itu menegaskan bahwa laporan telah naik ke tahap pemeriksaan substantif oleh Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman RI Jawa Timur, yang berarti laporan dinilai memiliki dasar hukum yang cukup kuat.
*Putusan Komisi Informasi Bukan Pilihan, Tapi Kewajiban*
Dalam sistem hukum Indonesia, putusan Komisi Informasi bukan sekadar rekomendasi administratif. Putusan tersebut merupakan produk hukum yang wajib dilaksanakan oleh badan publik. Ketidakpatuhan terhadap putusan ini bukan hanya mencederai prinsip keterbukaan informasi, tetapi juga berpotensi melanggar kewajiban hukum pejabat publik.
Pengabaian tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang menempatkan hak atas informasi sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara.
*Ancaman Sanksi Pidana yang Mengintai*
UU KIP secara tegas mengatur sanksi pidana bagi badan publik atau pejabat yang dengan sengaja mengabaikan kewajiban keterbukaan informasi.
Pasal 52 UU KIP menyatakan bahwa setiap orang atau badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi publik yang wajib diumumkan dapat dikenakan sanksi pidana berupa:
*_”Pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun, dan/atau”_*
*_”Pidana denda paling banyak Rp5.000.000 (lima juta rupiah)”_*
Meski nilai dendanya relatif kecil, pasal ini memiliki makna penting: hak atas informasi publik dilindungi oleh hukum pidana, bukan semata urusan administrasi.
Selain itu, Pasal 53 UU KIP mengatur sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja dan melawan hukum merusak, menghilangkan, atau menghambat akses terhadap informasi publik. Dalam konteks PPID, pengabaian putusan Komisi Informasi yang memerintahkan pembukaan informasi dapat ditafsirkan sebagai penghilangan hak akses informasi publik, yang merupakan pelanggaran serius.
*Dimensi Maladministrasi dan Tanggung Jawab Jabatan*
Di luar ancaman pidana, tindakan tersebut juga berpotensi dikategorikan sebagai maladministrasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Maladministrasi mencakup pengabaian kewajiban hukum, kelalaian pelayanan publik, serta penyalahgunaan wewenang.
Jika Ombudsman dalam hasil pemeriksaannya menyimpulkan adanya maladministrasi, maka Ombudsman berwenang mengeluarkan rekomendasi wajib yang harus ditindaklanjuti oleh instansi terlapor. Mengabaikan rekomendasi Ombudsman dapat memperburuk posisi hukum dan reputasi kelembagaan pemerintah daerah.
*Ujian Kepatuhan dan Transparansi Pemerintahan Daerah*
Kasus PPID Probolinggo kini menjadi ujian serius bagi komitmen transparansi dan kepatuhan hukum pemerintah daerah. Publik berhak mengetahui apakah badan publik tunduk pada hukum secara konsisten, atau hanya patuh ketika diawasi dan ditekan.
Pemeriksaan Ombudsman diharapkan tidak berhenti pada rekomendasi normatif, tetapi mampu mendorong pemulihan hak pemohon informasi, perbaikan sistem layanan informasi publik, serta menegaskan bahwa pengabaian putusan lembaga negara memiliki konsekuensi hukum nyata.
Publik kini menanti hasil akhir pemeriksaan tersebut. Apakah PPID Probolinggo akan menunjukkan itikad baik untuk patuh pada hukum, atau justru menambah daftar panjang badan publik yang abai terhadap prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.
(Red)









