SAMPIT KALTENG Tindakan tegas dari Tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah ( Kalteng ) setelah mengeledah beberapa tempat Komisi Pemilihan Umum, KPU dan menyegel beberapa ruangan di Kantor KPU atas dugaan tindak korupsi dana hibah Pilkada tahun anggarsn 2023/2024 sebesar 40 Miliar rupiah, kini kembali menyasar kesebuah percetakan RN Digital, yang terletah di Jalan Desmon Ali, Sampit, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah Dokumen transaksi penting dan Komputer kasir turut diangkut Selasa 13/01/2026.
Pantauan media ini sejumlah Tim Kejati, yang menggenakan baju berwarna hitam dan rompi merah bertuliskan Tim kusus Pembrantasan Korupsi, dilokasi toko percetakan tidak kurang dari satu jam.
Terlihat setelah melakukan pemeriksaan Tim kusus dari Kejati keluar sambil membawa satu box barang yang diduga Dokumen penting dan Komputer kasir yang diduga kuat alat menyimpan data transaksi dana hibah 40 Miliar.
Sementara pemilik percetakan Roy, mengatakan, Penyidik mencari nota pesanan yang berkaitan dengan Pilkada tahun 2024, tahun lalu.
Barang yang diangkut oleh penyidik nota pesanan dan Komputer kasir,” ungkapnya.
Proses pengledahan kebeberapa tempat yang diduga kuat ada hubunganya dengan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada, untuk kepentingan lebih lanjut, untuk memperkuat pengamanan Tim Kejati didampingi oleh beberapa anggota Polisi Milirer.
Nota pembelian dan Komputer kasir yang diangkut dari sebuah percetakan di Jalan Desmon Ali, oleh Tim kusus Kejati Kalteng, taklain dari rangkaian pengembangan penyidikan dihari sebelumya.
Sebelumnya penyidik juga mengledah di Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) di Jalan Ayani Kotim, mengamankan Dokumen asli, dari surat perintah pencairan dan ( SP2D) termasuk berita acara penetapan dana hibah (40) Mikiar dan notulen rapat pembahasan.
Sebelumnya Tim penyidik Kejati Kalteng Senen, Malam 12/02/2026 mendatangi percetakan di Jalan Ayani, Istana Print, dan mengledah tempat tersebut.
Tim kejati Kalteng, selain mendatangi beberapa rumah pejabat KPU dan rumah swasta yang diduga kuat ada rangkaian yang ada hubunganya dengan KPU pelaksanaan Pilkada pada 2023/2024 yang diduga kuat telah merugikan negara hingga 40 Miliar. ( Ky )









