Kota Bekask — Manajemen RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid (CAM) Kota Bekasi memberikan penjelasan resmi terkait pemberitaan di sejumlah media daring yang menyebutkan rumah sakit milik Pemerintah Kota Bekasi tersebut terancam gulung tikar akibat utang mencapai Rp70 miliar. Klarifikasi disampaikan manajemen RSUD CAM pada Senin (12/1/2026) sebagai bentuk tanggung jawab informasi kepada publik.
Penjelasan tersebut disampaikan oleh Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid, Yuli Swastiawati, S.H., M.Si., selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Ia menegaskan bahwa informasi yang menyebut RSUD CAM terancam berhenti beroperasi tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Menurut Yuli, hingga saat ini RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid tetap beroperasi secara normal dan terus memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Sebagai rumah sakit berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), RSUD CAM memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan yang tetap berada di bawah pembinaan serta pengawasan Pemerintah Daerah. “Pemberitaan yang menyebutkan RSUD CAM terancam gulung tikar tidak tepat dan tidak mencerminkan kondisi operasional kami saat ini,” ujarnya.
Terkait angka Rp70 miliar yang disebut sebagai utang, manajemen menjelaskan bahwa nilai tersebut merupakan kewajiban administrasi yang bersifat akumulatif dari beberapa tahun anggaran sebelumnya. Kewajiban tersebut saat ini sedang dalam proses penyelesaian sesuai dengan mekanisme dan ketentuan pengelolaan keuangan yang berlaku di lingkungan BLUD.
Yuli juga menjelaskan bahwa RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid merupakan rumah sakit rujukan yang melayani sebagian besar masyarakat kurang mampu, baik melalui program BPJS Kesehatan maupun pasien tanpa identitas yang pembiayaannya ditanggung melalui skema LKM-NIK. Namun, penerapan regulasi kriteria kegawatdaruratan BPJS yang semakin ketat berdampak pada tidak terklaimnya sejumlah layanan yang telah diberikan rumah sakit.
Kondisi tersebut menyebabkan adanya selisih antara biaya pelayanan yang dikeluarkan rumah sakit dengan klaim yang dibayarkan oleh pihak penjamin. Meski demikian, manajemen menegaskan komitmen RSUD CAM untuk tetap memberikan pelayanan kesehatan tanpa menolak pasien. “Kami tetap mengedepankan pelayanan kemanusiaan, meskipun ada risiko klaim yang tidak dapat dibayarkan,” kata Yuli.
Untuk menjaga keberlangsungan layanan, manajemen RSUD CAM telah mengambil sejumlah langkah strategis. Upaya tersebut meliputi koordinasi intensif dengan Pemerintah Kota Bekasi guna menyelesaikan kewajiban keuangan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum, serta melakukan efisiensi operasional berdasarkan rekomendasi Inspektorat Kota Bekasi dan persetujuan Dewan Pengawas.
Selain itu, manajemen juga melakukan rasionalisasi belanja pegawai terhadap penerimaan tertentu, yang mulai diberlakukan pada bulan Maret. Yuli menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak berdampak pada pegawai administrasi BLUD. Manajemen RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan kesehatan dan memastikan masyarakat Kota Bekasi tetap mendapatkan pelayanan medis yang optimal. (***)









