Jakarta — Belakangan ini, media sosial diramaikan dengan isu dugaan peredaran narkoba di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan yang dikaitkan dengan sejumlah nama publik. Isu tersebut kembali memunculkan narasi negatif terhadap institusi pemasyarakatan dan menyeret nama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Fast Respon Nusantara (FRN), Agus Flores Kertabumi, menyampaikan pandangannya kepada media di Jakarta pada Selasa, 13 Januari 2026. Agus yang juga berprofesi sebagai praktisi hukum menilai isu tersebut tidak disertai bukti konkret.
Menurut Agus Flores, informasi yang beredar hanya berupa testimoni sepihak tanpa dukungan data atau fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Ia menilai tudingan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya keterlibatan pejabat tinggi negara.
“Itu hanya testimoni dan tidak bisa dibuktikan dengan bukti yang jelas. Sejak dulu lapas sering diterpa isu seperti itu, tetapi tidak pernah ada pembuktian yang sah,” tegas Agus Flores kepada awak media.
Agus menegaskan bahwa pernyataannya bukan untuk membela Menteri maupun Dirjen Pemasyarakatan. Ia memandang isu tersebut sengaja dibangun sebagai bentuk fitnah yang bertujuan menjatuhkan nama baik pejabat yang sedang menjalankan kebijakan tegas dalam pemberantasan narkoba.
Ia menambahkan bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang menjunjung tinggi asas pembuktian. Jika benar terdapat keterlibatan oknum petugas lapas, maka penindakan harus dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Kalau ada bukti yang pasti, saya yakin Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Dirjen Pemasyarakatan akan bertindak tegas. Mereka dikenal tidak mentoleransi pelanggaran, apalagi yang berkaitan dengan narkoba,” ujarnya.
Lebih lanjut, Agus menduga isu tersebut sengaja digulirkan oleh jaringan kartel narkoba sebagai upaya sistematis untuk melemahkan figur-figur negara yang selama ini konsisten dan tegas dalam memerangi peredaran narkotika di lingkungan pemasyarakatan. (***)









