KETAPANG. Kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Dan Bangunan Pengaman Pantai Pada Wilayah Sungai, Lintas Pada Wilayah Sungai , Lintas Daerah Kabupaten / Kota, sesuai dengan Surat Perintah Kerja Nomor SPK 602/1/SPK- NS. KTP/PUTR Tanggal 22 Oktober 2025.
Pekerjaan Normalisasi / Restorasi Sungai Tolak Kecamatan Matan Hilir Utara Kabupaten Ketapang dengan nilai kontrak Rp. 4. 824. 789. 000,00 sumber dana APBD Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2025 yang dilaksanakan oleh CV. TIARA WARINGIN MANUNGGAL
Berdasarkan hasil pantauan berita polri.com pada hari rabu (7/1/2026) di lokasi pekerjaan tersebut, Masyarakat mengatakan bahwa ternasuk didalam wilayah Dusun 1 dan Dusun 2 Desa Sungai Tolak Kecamatan Matan Hilir Utara Kabupaten Ketapang , hasil yg ditemukan dilapangan̈ bahwa matrial hasil kegiatan ditumpuk di pinggir kiri kanan sungai .
Masyarakat mengharapkan kepada pihak Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang serta kontraktor agar limbah hasil pembersihan sungai yang dibuang dipinggir sungai harus di lakukan peracunan agar tidak hidup kembali.
Menurut warga masyarakat setempat yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan kepada media ini pada (7/1/2026) bahwa limbah tersebut yang di tumpik di pinggiran sungai dalam waktu beberapa hari saja sudah hidup kembali dan akan bèrdampak seperti sedia kala akan menutup aliran sungai kembali sehingga dana sebesar Rp. 4,824. 789. 000,00 menjadi tidak tepat sasaran dan mubajir.
Apa yang menjadi kehawatiran masyarakan bahwa limbah hasil pekerjaan yang ditumpuk di pinggiran sungai akan terjadi tumbuh dan hidup kembali ternyata memang terbukti adanya saad ini sudah hidup kembali dan akan menutup aliran sungai kembali.
Penulis : A.rahman








