Jakarta —- Bareskrim Polri menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik perjudian online yang dinilai meresahkan masyarakat dan merusak tatanan sosial. Sepanjang tahun 2025, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama jajaran kepolisian di daerah melakukan penindakan intensif terhadap jaringan judi online yang beroperasi di dalam maupun luar negeri.
Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, menyampaikan bahwa selama periode tersebut aparat telah menangani ratusan perkara tindak pidana siber yang berkaitan dengan perjudian online. Dari hasil pengungkapan kasus itu, ratusan tersangka berhasil diamankan beserta aset bernilai sangat besar.
Irjen Nunung menjelaskan bahwa sepanjang 2025 Bareskrim Polri menangani 664 kasus tindak pidana siber dengan total 744 orang tersangka. Ia menyebutkan nilai uang dan aset yang berhasil disita mencapai Rp286.256.178.904. “Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan jajaran selama tahun 2025 telah menangani 664 kasus dengan 744 tersangka, dengan nilai uang dan aset sitaan mencapai Rp286,2 miliar,” ujarnya.
Selain penegakan hukum, Polri juga mengedepankan langkah pencegahan untuk menekan pertumbuhan perjudian online. Upaya tersebut dilakukan melalui pengajuan pemblokiran ratusan ribu situs judi online serta kegiatan pre-emptive yang melibatkan berbagai pihak guna mencegah masyarakat terjerumus dalam praktik ilegal tersebut.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa pengungkapan terbaru bermula dari patroli siber yang menemukan 10 situs judi online. Setelah dilakukan pendalaman, jumlah tersebut berkembang menjadi 21 situs yang menyediakan beragam jenis permainan, mulai dari slot, kasino, hingga judi bola.
Brigjen Himawan menuturkan bahwa situs-situs tersebut dapat diakses dari dalam dan luar negeri sehingga berpotensi memperluas dampak kerugian. Ia menyatakan bahwa pihaknya segera berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk melakukan pemblokiran dan penurunan konten guna membatasi akses publik.
Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan aliran dana yang melibatkan 11 penyedia jasa pembayaran. Pengembangan kasus mengungkap keberadaan 17 perusahaan fiktif yang sengaja dibentuk untuk memfasilitasi transaksi perjudian online, baik melalui skema layering menggunakan QRIS maupun sebagai rekening penampung utama dana hasil judi.
Dari jaringan tersebut, Bareskrim Polri menyita dan memblokir dana sebesar Rp59.126.460.631 serta menetapkan lima orang tersangka dan satu orang masuk daftar pencarian orang. Para tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. Brigjen Himawan menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat dalam pendirian perusahaan fiktif dan pencucian uang hasil perjudian online. (***)









