BNN Bongkar Jaringan Narkotika Berkedok Vape dan Minuman Energi di Bandara Soekarno-Hatta

beritapolricom

Januari 6, 2026

2
Min Read

Berita Lainnya

Tangerang — Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Imigrasi mengungkap jaringan internasional peredaran gelap narkotika yang menyamarkan barang haram dalam liquid vape dan kemasan sachet minuman energi. Pengungkapan tersebut dilakukan dalam Operasi Pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025–2026 di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada awal Januari 2026.

Kasus ini terungkap dari hasil pengawasan keimigrasian dan pemeriksaan kepabeanan terhadap penumpang dan barang bawaan yang datang dari Malaysia. Petugas gabungan mencurigai dua penumpang berinisial HHS dan DM yang kemudian diketahui membawa bahan mengandung narkotika jenis MDMA dan Ethomidate dengan metode penyamaran yang menyerupai produk legal.

Berdasarkan temuan awal tersebut, aparat melakukan pengembangan kasus dan mengamankan dua orang lainnya, yakni PS alias S dan HSN. Keduanya diduga berperan sebagai pengendali lapangan serta pengatur operasional jaringan peredaran narkotika sintetis di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Hasil penyidikan lanjutan mengungkap adanya pelaku lain yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka terdiri atas CY, warga negara China yang berperan sebagai peracik atau “koki”; ZQ alias J, warga negara China yang berperan sebagai pengendali utama, pemilik barang, dan pendana; serta seorang berinisial H yang bertugas menjaga gudang penyimpanan di Jakarta.

Dari keterangan tersangka PS alias S, tim gabungan melakukan penggerebekan di sebuah apartemen di Jakarta yang digunakan sebagai lokasi peracikan narkotika. Di tempat tersebut, bahan MDMA dan Ethomidate yang diselundupkan dari luar negeri dicampur dengan minyak nikotin serta cairan perasa untuk dijadikan liquid vape sebelum didistribusikan.

Pengembangan selanjutnya mengarah ke sebuah gudang di kawasan Pademangan, Jakarta Utara. Dari lokasi ini, petugas menyita bahan narkotika, puluhan cartridge liquid vape siap edar yang mengandung zat terlarang, ribuan cartridge kosong, serta berbagai peralatan dan bahan kimia yang digunakan untuk proses peracikan.

Penyidik menemukan bahwa jaringan ini menerapkan modus penyamaran berlapis, mulai dari pencampuran narkotika ke dalam liquid vape hingga pengemasan Ethomidate menyerupai sachet minuman energi. Liquid vape tersebut diedarkan dengan merek Love Ind dan dipasarkan ke sejumlah tempat hiburan malam dengan sasaran utama generasi muda dan pengguna vape, dengan harga jual mencapai Rp 2 juta hingga Rp 5 juta per cartridge.

Kepala BNN menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi peringatan serius atas adaptasi sindikat narkotika terhadap tren gaya hidup masyarakat. “Kami tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkotika yang merusak masa depan generasi muda. Sinergi lintas instansi dan kerja sama internasional akan terus kami perkuat untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegasnya.   (***)

#indonesiabersinar

#indonesiadrugfree

BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN

 

 

PILIHAN EDITOR