TANGSEL – Masyarakat Setu, Tangerang Selatan, mengkritik proyek galian kabel optik di Jalan Babakan Pocis, Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Setu. 03/01/2026
Proyek ini dianggap tidak memiliki izin dan tidak memenuhi standar keselamatan, sehingga membahayakan masyarakat sekitar.
Pasalnya, proyek galian kabel optik ini dikerjakan tanpa papan perizinan baleho dan tidak memiliki standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Hal ini sangat meresahkan masyarakat, terutama di musim hujan yang membuat jalan menjadi licin dan becek.
Masyarakat meminta Dinas terkait untuk turun tangan dan menindak tegas mandor yang mengerjakan proyek asal-asalan ini.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah memiliki peraturan untuk menata kabel fiber optik yang semrawut, yaitu Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 47 tahun 2019 tentang Penataan dan Pengendalian Pembangunan Menara Telekomunikasi.
Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa kabel fiber optik diutamakan diletakkan di bawah tanah, dan pemasangannya harus mempertimbangkan estetika daerah dan tidak mengganggu fungsi pedestrian.
Pemerintah Kota Tangsel juga telah menargetkan relokasi kabel fiber optik ke bawah tanah di 10 ruas jalan pada tahun 2025.
Reporter by : A.Sutisna









