Jakarta — Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat resmi menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardana, sebagai tersangka dalam kasus kebakaran besar yang menewaskan 22 orang pekerja. Penetapan status hukum tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jakarta Pusat.
Kebakaran maut itu terjadi pada Senin, 9 Desember 2025, sekitar pukul 12.15 hingga 12.30 WIB di gedung milik PT Terra Drone Indonesia. Gedung yang seharusnya difungsikan sebagai perkantoran tersebut diketahui juga digunakan sebagai tempat penyimpanan atau gudang, sehingga meningkatkan risiko kebakaran.
Kapolres Metro Jakarta Pusat menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada Laporan Polisi Model A Nomor 751 Tahun 2025. Michael Wisnu Wardana dijerat dengan Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kesengajaan menimbulkan kebakaran, Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran, serta Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 11 orang saksi, termasuk saksi kunci yang melihat langsung awal mula terjadinya kebakaran. Keterangan para saksi menyebutkan bahwa api pertama kali muncul di lantai dua gedung sebelum akhirnya membesar dan sulit dikendalikan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat mengungkapkan bahwa gedung tersebut tidak dilengkapi sistem proteksi kebakaran yang memadai. Tidak ditemukan alarm kebakaran otomatis, jalur evakuasi, maupun sistem keselamatan lain yang seharusnya tersedia di bangunan perkantoran.
“Tidak ada sistem alarm kebakaran. Peringatan hanya disampaikan secara manual melalui teriakan,” ujar Kasat Reskrim dalam keterangannya kepada wartawan. Ia menambahkan bahwa tersangka sempat mengetahui adanya kebakaran di lantai dua dan membawa alat pemadam api ringan ke lantai bawah, namun langkah tersebut dinilai tidak cukup untuk mencegah meluasnya api.
Polisi juga menemukan adanya kesesuaian antara keterangan saksi dan hasil pemeriksaan sarana keselamatan gedung. Berdasarkan kajian penyidik, unsur kesengajaan dan kelalaian dinilai terpenuhi, sehingga pasal berlapis dikenakan kepada tersangka.
Polres Metro Jakarta Pusat menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan. Aparat kepolisian juga berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan hak-hak keluarga korban mendapat perhatian dan pendampingan yang layak. ***









