Polri Tetapkan 6 Anggota Polri sebagai Tersangka Penganiayaan di TMP Kalibata

beritapolricom

Desember 13, 2025

1
Min Read

Berita Lainnya

JAKARTA – Polri mengungkap perkembangan terbaru kasus penganiayaan yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia di kawasan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat malam, (12/12) pukul 22.40 WIB, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan enam anggota Polri dari Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri sebagai tersangka.

Dua korban, yakni Miklon Edisafat Tanone (41) dan Novergo Aryanto Tanu (32), dinyatakan meninggal dunia akibat penganiayaan yang terjadi pada Kamis sore, 11 Desember 2025.

Satu korban meninggal di lokasi, sementara satu lainnya meninggal setelah mendapat perawatan di RS Budi Asih.

Barang bukti yang diamankan antara lain 4 unit mobil, 7 unit sepeda motor, 14 lapak pedagang, 2 kios terbakar/rusak berat, dan 2 rumah warga mengalami kerusakan.

Keenam tersangka berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Mereka juga akan diproses dalam pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. ( Red )

PILIHAN EDITOR