TANGSEL – Pada peringatan HUT ke – 17 Kota Tangerang Selatan di warnai dengan aksi demonstrasi gerakan rakyat revolusioner (G2R), pada tanggal 26/11/2025.
Demonstrasi yang dilakukan oleh gerakan rakyat revolusioner (G2R) menemukan banyak tindakan represif dari sejumlah aparat yang turut menghadapi jalannya aksi, padahal pada HUT ke – 17 G2R hanya ingin menyampaikan aspirasi serta tuntutan terkait berbagai permasalahan yang terjadi di kota Tangerang Selatan.
Menurut Ahmad selaku kordinator lapangan menuturkan, bahwa aparat harus berlandaskan pada aturan yang berlaku dan penghormatan terhadap Hak
Asasi Manusia.
Semestinya jika aparat baik Satpol PP dan pihak kepolisian berpedoman terhadap peraturan Pedoman Implementasi Hak Asasi Manusia, maka tindakan – tindakan represif seperti yang terjadi di gedung pemerintah kota Tangerang Selatan.
Gerakan rakyat revolusioner (G2R) mengencam tindakan represif yang di lakukan oknum Satpol PP yang mendorong massa aksi, secara Undang – Undang Dasar 1945 Pasal 28 yang memberikan jaminan tentang kebebasan menyampaikan pendapat. Tutur Ahmad selaku (kordinator lapangan)
Reporter by: NHR






