KETAPANG, Aktifis Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi Indonesia (TINDAK) Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara Mustakim dan Korwil Forum Komunikasi Pewarta Kepolisian RI (FKPK RI) Kalbar A.rahman HS , mengatakan kepada media ini pada (20/11/2025) mengatakan bahwa telah melaporkan 13 CV (Kontraktor) Ke pihak Polda Kalbar , Karena di duga telah melakukan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Adapun ke 13 CV. (Kontraktor) yang dilaporkan oleh Mustakim dan A.rahman adalah :
1. CV. REZEKI AQILLA 14 Paket pekerjaan
2. CV. BORNEO KAYONG 12 Paket pekerjaan
3. CV. ANUGRAH SHAFANA 15 Paket pekerjaan
4. CV. TRIMARCO 13 Paket pekerjaan
5. CV. CATUR INTI SARANA 13 Paket pekerjaan
6. CV. ZAKIR PRATAMA MANDIRI 17 Paket pekerjaan
7. CV. ASSYFA BIRU 11 Paket pekerjaan
8. CV. NAYLA NAURA ROSSI 11 Paket pekerjaan
9. CV. ZILA 10 Paket pekerjaan
10. CV. BATU LAYAR 10 Paket pekerjaan
11. CV. STABUN GROUP 9 Paket pekerjaan
12. CV. PAK KAYE 8 Paket pekerjaan
13. CV. LURUS KARYA BERSAMA 8 Paket pekerjaan.
Menurut Mustakim dan A.rahman sesuai dengan suratnya Nomor: 018/LP/KORWIL – FKPK RI /TINDAK/KB/XI/2025, pada 11 November 2025, Perihal Laporan Pengaduan Tentang Adanya Dugaan Tindak Pidana Praktek Monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Menurut Mustakim dan A.rahman itu terjadi diduga di lakukan oleh Pejabat pengadaan , Pejabat Pembuat Kometmen serta Pokja BPBJ dan para Kabid SKPD Kabupaten Ketapang secara bersama sama dengan para Direktur CV (Kontraktor) dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Karena apa yang tekah dilakukan oleh Direktur CV tersebut sudah sangat bertentangan dengan Peraturan Presiden Republik Ìndonesia Nomor 12 Tahun 2021, tentang perubahan atas Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Oleh karena itu diduga keras telah melanggar Undang – Undang RI Nomor 5 Tahun 1999, tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Maka Mustakim dan A.rahman meminta kepada pihak Kapolda Khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar agar dapat segera melakukan langkah – langkah proses penegakan hukum , melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap aspek pokok permasalahan tersebut demi kepentingan hukum ungkap Mustakim dan A.rahman.
Abd






