Revani F Menjadi korban Pengeroyokan Keluarga Taufik

beritapolricom

November 19, 2025

1
Min Read

Berita Lainnya

 

CITAYAM – Revani F, 26 tahun, menjadi korban pengeroyokan oleh Taufik Yusnaini Isam dan Nazma Nazwa di Kampung Kelapa, Desa Rawa Panjang, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin (18/11/2025). Korban telah melaporkan kejadian ini ke Polsek Bojong Gede.

Kejadian ini terjadi dekat rumah RW Muhammad, dan masih dalam penyelidikan polisi. Pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait motif pengeroyokan dan kondisi korban saat ini.

Pelaku atas nama Taufik bisa dikenakan Pasal penganiaan , Pasal 351 KUHP berbunyi:

“(1) Barangsiapa dengan sengaja menyerang orang lain, atau dengan sengaja melukai orang lain, atau dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp 24 juta

Wartawan by : Roby Haryanto

PILIHAN EDITOR