JAKARTA – Operasi Zebra 2025 telah dimulai, dan kali ini, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, mengimbau pengendara untuk tidak mencopot plat nomor belakang kendaraan mereka.

Menurut Komarudin, tindakan ini dapat membuka peluang bagi pengendara untuk menghindari sistem penegakan hukum, terutama ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
*Pelanggaran yang Disasar:*
Menggunakan Ponsel Saat Berkendara,Tidak Memakai Helm Berstandar SNI,Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman.
Melawan Arus, Pengemudi di Bawah Umur, Mengemudi di Bawah Pengaruh Alkohol
Tidak Menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Penggunaan TNKB atau Kedutaan yang Dirahasiakan
Menerobos Lampu Merah_
Mengemudi Melebihi Kecepatan Normal atau Mengikuti Balap Liar Menggunakan Knalpot Bising (Brong)
Komarudin berharap masyarakat dapat lebih sadar bahwa kepatuhan pada aturan lalu lintas bukan sekadar untuk menghindari tilang, tetapi untuk menciptakan lalu lintas yang aman, nyaman, dan tertib.
Operasi Zebra 2025 akan berlangsung selama 14 hari, mulai 17 November hingga 30 November 2025.
Petugas akan melakukan penindakan terhadap berbagai jenis pelanggaran yang sering terjadi di jalan raya.
Penulis by: Sutarno






