KETAPANG. Menurut Mustakim dari hasil investigasinya dilapangan telah menemukan adanya pelanggaran hukum terkait dengan adanya aktifitas produksi pembuatan minumam keras (Miras) jenis Arak yang berada didalam wilayah tritorial polsek jelai hulu Kabupaten Ketapang.
Dari hasil temuanya Mustakim melaporkan kepada pihak Kapolsek Jelai Hulu Kabupaten Ketapang pada (17 April 2025 ) yang lalu dan telah diterima oleh anggota polsek berinisial AS, sesuai dengan bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor: STPL/043/IV/2025/Sek Jelai Hulu.
Adapun yang dilaporkan Mustakim tentang terjadinya Tindak Pidana Penjualan dan atau Produksi Miras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204 KUHPidana dan atau Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sesuai dengan Laporan Pengaduan Nomor : Dumas /43/IV/ Sek Jelai Hulu 2025 tanggal, 17 April 2025.
Adapun Kronologisnya yang di laporkan Mustakim kepada Pihak Polsek Jelai Hulu berinisial JH bahwa pada hari Kamis tanggal 16 April 2025 sekitar pukul 16.10 Wib Mustakim aktifis LSM TINDAĶ INDONESIA Kab. Ketapang – Kab.Kayong Utara beserta 4 rekan lainya tiba di Desa Tanggerang Kec. Jelai Hulu Kabupaten Ketapang, menurut Mustakim karena dia telah mendapatkan informasi bahwa terdapat adanya penjualan miras yang diduga Tanpa Ijin di Desa Tersebu.
Kemudian Mustakim bersama- sama dengan rekannya lansung mendatangi rumah orang yang diduga memproduksi dan sekaligus menjual Miras tersebut di Desa Tanjung, dan ternyata memang benar orang tersebut menjual Miras sekaligus memproduksi Miras berupa Arak milik AB, selanjutnya Mustakim melanjudkan investigasinya di Desa Teluk Runjai mendatangi rumah berinisial ED, selanjudnya Mustakim beserta rekannya membeli Miras tersebut dan lansung membawa barang bukti Miras jenis Arak ke Polsek Jelai Hulu guna untuk Proses Lebih Lanjud dan Mustakim neminta ijin kepada anggota yang menerima laporan pada waktu itu berinisial AS untuk dokumentasi bahwa dia sudah melaporkan kepada anggota polsek Jelai Hulu pada waktu itu
AS sebagai anggota polsek Jelai Hulu yang menerima laporan mengijinkan Mustakim untuk mengambil dokumentasi dengan memfoto Surat STPL Nomor 043 dan AS berjanji mengatakan bahwa Surat STPL tersebut akan diberikan setelan ditandatangani oleh polsek , namun dengam berjalannya waktu sampai dengan tanggal 11 November 2025 (selama kurang lebih 7 bulan )Mustakim sebagai pelapor tidak mendapatkan Surat STPL yang di janjikan oleh Anggota polsek berinisial AS.
Dari lambannya pelayanan yang dilakukan oleh pihak Kapolsek Jelai Hulu berinisial JH , Mustakim melaporkan Kapolsek Jelai Hulu JH kepada KABID PROPAM POLDA Kalbar , IRWASDA POLDA Kalbar dan KAPOLDA Kalimantan Barat, sesual dengan Tanda Bukti Terima Surat Nomor : 005/INV-TINDAK INDONESIAN -PKB/XI/2025, tanggal 11 November 2025.
Mustakim sangat mengharapkan tindakan tegas seorang pemimpin Kepolisian Khususnya Kapolda Kalbar dan Kapolri demi menjaga nama baik instusi Kepolisian Republik Indonesia sesuai dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia bapak Prabowa Subianto,karena apa yang telah dilakukan oleh JH selaku Kapolsek diduga sangat merusak nama baik Kepolisian dan melanggar SOP.
Media ini pernah melakukan Konfirmasi kepada Kapolsek Jelai Hulu berinisial JH dengan melalui via WhatsApp namun sampai berita ini ditayangkan JH tidak memberikan jawaban , setelah JH mendapatkan info bahwa dirinya akan dilaporkan ke Propam Polda JH tiba-tiba mendakak mengirimkan pesan singkat melalui pesan WatsApp dengan mengatakan bang ada info laporkan saya ke Polda masalah arak di Jelai , dengan Mustakim dan Supriyadi, kenal dengan saya kan, 2 bulan saya sudah pindah pasti ada arak kata JH.
Selanjutnya JH mengatakan bahwa Istri saya sakit ya bang jangan hanya kecil gitu main lapor ke Polda , bilang Mustakim bang ,kan udah beteman bertahun tahun, abang juga sudah berteman pasti ketemu di Ketapang ,pertemanan yang perlu dari segalanya imbuh JH.
(Red)






