Dinkes Bekasi Akui Ada Indikasi Korupsi Pengadaan Ambulans Rp 13,5 Miliar

beritapolricom

Oktober 31, 2025

2
Min Read

Berita Lainnya

Kota Bekasi – Dugaan praktik korupsi kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi membenarkan adanya indikasi penyimpangan dalam pengadaan mobil ambulans jenis APV tahun anggaran 2024 yang menelan biaya sekitar Rp 13,5 miliar.

 

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Satia Sriwijayanti Anggraini, bersama Sekretaris Dinkes, Fikri Firdaus, menyampaikan hal tersebut saat dikonfirmasi pada Rabu (30/10/2025). Keduanya tidak membantah laporan masyarakat yang menyoroti dugaan korupsi dalam proyek pengadaan kendaraan pelayanan kesehatan tersebut.

 

Dinas Kesehatan memastikan akan bersikap terbuka dan siap menindaklanjuti temuan tersebut. Fikri menegaskan komitmen pihaknya untuk bekerja sama dengan Inspektorat Kota Bekasi dalam mengungkap dugaan korupsi tersebut.

“SIAP,” ujar Fikri singkat saat dimintai tanggapan oleh Media7.

 

Kasus ini bermula dari laporan yang disampaikan oleh organisasi masyarakat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) kepada pihak berwenang. Dalam laporannya, GRIB mengungkapkan adanya sejumlah kejanggalan terkait proses pengadaan ambulans tersebut, mulai dari profil penyedia barang hingga dugaan mark-up harga.

 

Berdasarkan data yang diterima, penyedia mobil ambulans tahun anggaran 2024 diketahui adalah PT Sukses Senang Makmur (SSM). Namun, perusahaan tersebut disebut bukan merupakan perusahaan karoseri atau produsen ambulans sebagaimana seharusnya.

 

GRIB juga menemukan bahwa PT SSM tidak memiliki katalog produk ambulans. Katalog perusahaan justru memuat produk farmasi seperti obat kombantrin, salep kulit, serta vitamin, yang tidak relevan dengan pengadaan kendaraan medis. Temuan ini menimbulkan dugaan bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki kompetensi dalam proyek tersebut.

 

Selain itu, GRIB menyebut ada upaya untuk menutup identitas perusahaan dengan menggunakan alamat fiktif. Tindakan ini diduga dilakukan untuk mengaburkan jejak administrasi dan menyulitkan masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap proyek pengadaan tersebut.

 

Tidak hanya itu, laporan GRIB juga menyoroti adanya indikasi mark-up harga yang menyebabkan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp 2,4 miliar. Dugaan tersebut diperkuat oleh hasil penelusuran spesifikasi kendaraan yang tidak sesuai dengan nilai kontrak yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan.

 

Lebih lanjut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek disebut menutupi spesifikasi teknis barang dari publik. Langkah tersebut dianggap bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, sehingga membuka peluang terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran.

 

Dinas Kesehatan Bekasi menyatakan akan menindaklanjuti setiap laporan dan temuan dengan transparan. Satia menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat dan lembaga terkait agar kasus ini dapat terungkap secara tuntas, serta menjadi pelajaran penting bagi pengelolaan anggaran publik di masa mendatang.  ***

 

 

PILIHAN EDITOR