Polres Kuningan Ungkap 13 Kasus Narkoba Selama September–Oktober 2025, 17 Tersangka Diamankan

beritapolricom

Oktober 30, 2025

2
Min Read

Berita Lainnya

KUNINGAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Dalam kurun waktu September hingga Oktober 2025, Sat Narkoba berhasil mengungkap 13 kasus tindak pidana narkoba dengan mengamankan 17 orang tersangka dari berbagai wilayah di Kabupaten Kuningan.

Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba AKP Jojo Sutarjo, S.H., M.H. menjelaskan, dari 13 laporan polisi yang ditangani, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu, obat keras terbatas (OKT), handphone, alat hisap, serta uang tunai hasil transaksi narkoba. “Seluruh tersangka kini telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya saat konferensi pers di Mapolres Kuningan.

Menurut AKP Jojo Sutarjo, modus yang digunakan para pelaku cukup beragam, di antaranya sistem tempel, transaksi langsung, hingga pengiriman melalui jasa ekspedisi. “Kami akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba serta meningkatkan kegiatan pencegahan di masyarakat melalui penyuluhan dan patroli di wilayah rawan,” ujarnya.

Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar menyampaikan apresiasi atas kinerja jajaran Sat Narkoba dalam mengungkap berbagai kasus narkotika tersebut. “Ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Kuningan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi mewujudkan Kuningan yang bersih dan sehat,” tegasnya.

Polres Kuningan menegaskan akan terus melaksanakan langkah-langkah preventif dan represif secara berkelanjutan sebagai wujud komitmen menuju Kabupaten Kuningan Bersinar (Bersih dari Narkoba).@Budi

PILIHAN EDITOR