Polsek Cipondoh Bongkar Penjualan Narkoba di Toko Kosmetik, Satu Pelaku Diamankan

beritapolricom

Oktober 28, 2025

5
Min Read

Berita Lainnya

Tangerang — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cipondoh berhasil mengungkap praktik penjualan obat keras tanpa izin yang disamarkan di sebuah toko kosmetik di wilayah Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Penggerebekan ini dilakukan pada Senin, 27 Oktober 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, setelah adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di toko tersebut.

 

Penindakan tersebut bermula dari kecurigaan warga sekitar yang kerap melihat aktivitas jual beli tidak wajar di toko kosmetik di Jalan Kampung Candulan, Kelurahan Petir. Laporan masyarakat itu kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran kepolisian dengan melakukan penyelidikan lapangan secara intensif.

 

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial M alias Gal (20), warga asal Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh. Pemuda tersebut diduga kuat memperjualbelikan obat keras daftar G tanpa memiliki izin edar dan tanpa resep dokter sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum.

 

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa ratusan butir obat keras yang disimpan dalam kotak dan kantong plastik. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 472 butir Hexymer, 369 butir Tramadol, 48 butir Trihex, 9 butir Alprazolam, dan 6 butir Merlopam.

 

Selain obat-obatan, polisi juga menyita satu unit telepon genggam warna putih, satu bungkus plastik klip kosong, serta uang tunai sebesar Rp205.000 yang diduga merupakan hasil penjualan obat terlarang tersebut. Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Cipondoh untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 

Kapolsek Cipondoh, AKP Yudha Prakoso, S.I.K., M.A., melalui Kanit Reskrim IPTU Amin Isrofi, S.H., menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang resah terhadap praktik ilegal di lingkungan mereka. Laporan tersebut segera direspons cepat oleh pihak kepolisian.

 

IPTU Amin Isrofi menyampaikan bahwa pihaknya langsung menurunkan tim untuk melakukan observasi dan pemeriksaan terhadap toko yang dilaporkan. “Berdasarkan informasi dari warga, tim kami segera bergerak dan melakukan pemeriksaan di lokasi,” ujarnya.

 

Dalam pemeriksaan tersebut, lanjut IPTU Amin, petugas menemukan berbagai jenis obat keras tanpa izin edar yang disembunyikan di dalam toko kosmetik. “Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan ratusan butir obat keras yang disimpan secara tersembunyi untuk mengelabui petugas dan masyarakat sekitar,” tambahnya.

 

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku baru menjalankan aktivitas ilegal tersebut selama lima hari. Ia mendapatkan pasokan obat keras dari seseorang bernama Suhman, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaku juga mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp100.000 per hari dari hasil penjualan.

 

Selain itu, pelaku mengakui telah menyetorkan uang sebesar Rp900.000 kepada pemasoknya sebagai hasil penjualan selama beberapa hari terakhir. Polisi kini tengah melakukan pengejaran terhadap pemasok tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Tangerang.

 

Kapolsek Cipondoh, AKP Yudha Prakoso, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengambil langkah tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum di bidang kefarmasian. Ia menyebut tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

 

“Penjualan obat keras tanpa izin merupakan tindak pidana serius yang dapat menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan masyarakat,” ujar AKP Yudha. Ia menambahkan bahwa Polsek Cipondoh akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui tindakan hukum yang tegas dan terukur.

Pihak kepolisian juga melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti untuk memastikan kandungan zat berbahaya yang terdapat dalam obat-obatan tersebut. Langkah ini dilakukan guna memperkuat proses penyidikan serta menjadi dasar dalam pembuktian hukum di persidangan.

 

Dalam kesempatan yang sama, AKP Yudha turut mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur membeli obat tanpa resep dokter. Menurutnya, obat-obatan keras hanya boleh dibeli di apotek resmi dan harus disertai dengan resep dari tenaga medis berwenang.

 

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak membeli maupun menjual obat keras secara sembarangan,” tegasnya. “Apabila menemukan aktivitas serupa di lingkungan sekitar, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat agar dapat segera ditindak.”

 

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., juga memberikan atensi terhadap kasus ini. Ia menegaskan bahwa jajarannya berkomitmen penuh dalam memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk peredaran obat-obatan terlarang dan penjualan obat keras tanpa izin.

 

“Setiap tindakan yang mengancam keselamatan masyarakat akan kami tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Jauhari. Ia menilai bahwa sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi kunci dalam mencegah peredaran obat ilegal.

 

Kombes Jauhari juga menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Menurutnya, pelaporan dini dari warga sangat membantu kepolisian dalam mengungkap kasus-kasus serupa di tingkat lokal.

 

“Apabila masyarakat mengetahui adanya gangguan kamtibmas atau praktik penjualan obat tanpa izin, segera hubungi Call Center 110 untuk dilakukan penindakan cepat,” katanya.

 

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha agar tidak menyalahgunakan tempat usaha sebagai sarana kegiatan ilegal. Kepolisian memastikan akan terus melakukan patroli dan operasi rutin untuk mencegah pelanggaran serupa di kemudian hari.

 

Dengan terungkapnya kasus ini, Polsek Cipondoh menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari ancaman peredaran obat berbahaya. Masyarakat pun diimbau untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan demi terciptanya Kota Tangerang yang aman dan sehat.  ***

 

 

PILIHAN EDITOR