Dua Pemuda Bersenjata Tajam Diciduk di Jalan Raya Perancis Polsek Benda Tegaskan Tak Ada Ruang untuk Tawuran di Kota Tangerang

beritapolricom

Oktober 26, 2025

3
Min Read

Berita Lainnya

Tangerang — Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Benda, Polres Metro Tangerang Kota, kembali menunjukkan ketegasannya dalam menjaga keamanan wilayah. Dua pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit berhasil diamankan petugas di kawasan Jalan Raya Perancis, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, pada Sabtu dini hari (25/10/2025). Penangkapan ini menjadi bukti komitmen kepolisian untuk menindak tegas segala bentuk potensi kejahatan, termasuk aksi tawuran remaja yang meresahkan masyarakat.

 

Penangkapan bermula dari laporan warga yang merasa resah melihat sekelompok pemuda mencurigakan membawa benda tajam di sekitar Jalan Atang Sanjaya. Informasi itu segera direspons cepat oleh Unit Reskrim Polsek Benda. Dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim AKP M. Siagian, S.H., dan didampingi Waka Polsek AKP Muksin, S.H., M.H., tim opsnal bergerak ke lokasi untuk melakukan penyisiran.

 

Setibanya di lokasi, petugas mendapati dua pemuda tengah melintas sambil membawa senjata tajam di pinggir Jalan Raya Perancis. Tanpa perlawanan, keduanya langsung diamankan ke Mapolsek Benda untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari tangan para pelaku, polisi menyita dua bilah celurit—satu berukuran besar dan satu sedang—yang diduga akan digunakan untuk aksi tawuran.

 

Kapolsek Benda, AKP Sriyono, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyebut bahwa kepolisian bertindak cepat setelah menerima laporan masyarakat yang peduli terhadap keamanan lingkungannya. “Ketika tim kami tiba di lokasi, benar ditemukan dua orang pemuda yang membawa celurit. Keduanya langsung kami amankan tanpa perlawanan,” ujar AKP Sriyono.

 

Dua pelaku yang diamankan diketahui berinisial MA alias Kode (20), warga Kosambi, dan Y alias Kunyuk (20), warga Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keduanya tidak dapat menunjukkan alasan yang jelas terkait kepemilikan senjata tajam tersebut. Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

 

Polisi juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan keduanya dalam kasus lain, termasuk potensi aksi tawuran antar kelompok remaja yang belakangan marak terjadi di wilayah Tangerang. “Kami masih melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan senjata itu akan digunakan dalam aksi tawuran,” tambah Kapolsek.

 

Lebih lanjut, AKP Sriyono menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan, termasuk remaja yang membawa senjata tajam tanpa izin. “Kami akan terus melaksanakan patroli rutin dan operasi cipta kondisi di titik-titik rawan untuk mencegah gangguan kamtibmas,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut cukup berat, yakni maksimal 10 tahun penjara.

 

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., mengapresiasi langkah cepat dan sigap jajaran Polsek Benda. Menurutnya, operasi kepolisian di jam-jam rawan seperti ini sangat efektif dalam mencegah aksi kriminal yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat.

 

“Apresiasi untuk jajaran Polsek dan Polres yang terus meningkatkan kegiatan patroli dan penindakan di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Langkah ini penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Kombes Jauhari. Ia juga mengimbau warga untuk tidak ragu melapor jika menemukan potensi gangguan keamanan. “Apabila masyarakat melihat atau mengetahui adanya gangguan kamtibmas, segera hubungi call center 110 agar bisa kami tindaklanjuti dengan cepat,” tambahnya.

 

Dengan tertangkapnya dua pemuda tersebut, Polsek Benda menegaskan komitmennya bahwa tidak ada ruang bagi aksi tawuran, kejahatan jalanan, ataupun kepemilikan senjata tajam ilegal di Kota Tangerang. Keamanan warga menjadi prioritas utama, dan sinergi antara polisi dan masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan lingkungan yang aman dan kondusif.  ***

PILIHAN EDITOR