Polda Banten Perkuat Sinergi Lintas Instansi Berantas Mafia Pangan

beritapolricom

Oktober 22, 2025

3
Min Read

Berita Lainnya

Serang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten terus memperkuat langkah strategis dalam menjaga stabilitas pangan di wilayah hukumnya. Melalui Satuan Tugas (Satgas) Pangan, Ditreskrimsus meluncurkan program kolaboratif bersama sejumlah instansi pemerintah untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di sektor pangan.

 

Peluncuran program tersebut dilaksanakan pada Rabu (22/10/2025) di Serang. Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak, di antaranya Bulog, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Ketahanan Pangan, serta Dinas Pertanian Provinsi Banten. Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan pembentukan Command Center Satgas Pangan sebagai pusat kendali pengawasan distribusi bahan pokok.

 

Program kolaboratif ini digagas oleh AKBP M. Nuril Huda Sofwan S.,A.g sebagai bagian dari implementasi proyek perubahan dalam Pendidikan Kepemimpinan Nasional (PKN) II Angkatan XXVI Tahun Anggaran 2025. Langkah ini menjadi terobosan Polda Banten dalam memerangi praktik mafia pangan yang kerap memanfaatkan situasi pasar untuk mencari keuntungan berlebih.

 

Melalui strategi tersebut, Ditreskrimsus berupaya menekan berbagai bentuk pelanggaran seperti penimbunan bahan pokok, pengoplosan beras, pengurangan takaran, hingga praktik monopoli yang dapat menyebabkan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Dengan dukungan sistem data pangan terintegrasi secara real-time, Command Center diharapkan mampu memantau pergerakan stok, harga, dan distribusi pangan dari produsen hingga ke tingkat konsumen.

 

AKBP M. Nuril Huda Sofwan menjelaskan bahwa kolaborasi lintas sektor ini dirancang untuk meningkatkan efektivitas dan transparansi pengawasan pangan di wilayah Banten. Ia menuturkan bahwa sistem ini tidak hanya berorientasi pada penindakan, melainkan juga pada upaya pencegahan dini.

 

“Kami membangun sistem yang tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pada pencegahan dini melalui integrasi data, operasi gabungan, serta kanal pelaporan masyarakat,” ujar AKBP Nuril.

 

Selain memperkuat sistem pengawasan, Polda Banten juga menyiapkan mekanisme Whistleblowing System melalui kanal hotline. Layanan ini menjadi sarana bagi masyarakat untuk melaporkan praktik penimbunan atau ketidakwajaran harga pangan yang terjadi di lapangan. Pihak kepolisian memastikan identitas pelapor akan dilindungi sesuai prosedur hukum yang berlaku.

 

Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, menegaskan bahwa Satgas Pangan hadir bukan hanya untuk menindak pelaku penyimpangan, tetapi juga untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk praktik mafia pangan. Ia menambahkan bahwa kehadiran Satgas Pangan menjadi wujud nyata komitmen Polri dalam memastikan harga dan distribusi bahan pokok tetap stabil.

 

Kombes Yudhis juga berharap program yang diinisiasi AKBP Nuril Huda Sofwan ini dapat berjalan secara berkelanjutan. Menurutnya, langkah strategis tersebut bisa menjadi contoh bagi wilayah lain dalam mengembangkan sistem pengawasan pangan yang terpadu dan berbasis data digital.

 

Program ini melibatkan berbagai tahapan penting, mulai dari pembentukan tim kerja efektif, sosialisasi kepada para pemangku kepentingan, penandatanganan MoU lintas instansi, hingga peresmian Command Center. Selain itu, Polda Banten juga menggelar edukasi publik mengenai cara melaporkan dugaan pelanggaran melalui Whistleblowing System agar masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam menjaga kestabilan pangan daerah.

 

Dengan sinergi yang terjalin antara aparat penegak hukum dan lembaga terkait, Polda Banten berharap upaya ini mampu menutup celah bagi para pelaku mafia pangan. Langkah konkret ini sekaligus menjadi wujud Polri Presisi dalam memberikan perlindungan dan kepastian ekonomi bagi masyarakat Banten.  ***

 

 

PILIHAN EDITOR