Bekasi – Kota Bekasi yang selama ini dikenal sebagai Kota Patriot sekaligus Kota Santri, kini tercoreng oleh maraknya praktik prostitusi terselubung yang berkamuflase sebagai usaha SPA dan pijat tradisional.
Di balik label “layanan kesehatan dan relaksasi”, sejumlah tempat diduga kuat menjalankan praktik perdagangan manusia (human trafficking) dengan memperkerjakan pekerja seks komersial (PSK). Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, aktivitas semacam ini ditemukan di berbagai wilayah Kota Bekasi.
Padahal, regulasi terkait telah diatur secara tegas, antara lain:
UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
Permenparekraf Nomor 6 Tahun 2025
PP Nomor 28 Tahun 2025
Permenkes Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional
Selain itu, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 03 Tahun 2004 secara eksplisit melarang segala bentuk prostitusi.
Namun kenyataan di lapangan berbicara lain. Sejumlah tempat hiburan berkedok spa dan pijat refleksi justru semakin menjamur di berbagai titik, seperti:
Chrysant Spa di Ruko Bekasi Mas
Four Massage dan Segitiga Massage di kawasan Ruko Mutiara Bekasi
King Massage di Ruko Sentral Niaga Kalimalang
Beberapa spa lain di kawasan Harapan Indah
Tempat-tempat tersebut bahkan diduga aktif mempromosikan layanan mereka melalui media sosial seperti Instagram dan TikTok, menampilkan wanita muda berpakaian minim untuk menarik pelanggan.
Pakar kebijakan publik dan tata kelola pariwisata, Iwan Setiawan, menegaskan bahwa izin usaha pariwisata memiliki batasan yang jelas.
“Tempat pijat refleksi dan spa hanya boleh memberikan layanan kesehatan dan relaksasi. Bila ditemukan praktik di luar itu, pengelola dapat dijerat sanksi hukum dan izinnya bisa dicabut,” ujarnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparbud Kota Bekasi, G. Panjaitan, menuturkan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat.
“Kami akan panggil atau langsung melakukan pengecekan ke lapangan. Jika terbukti melanggar izin, maka akan diberikan teguran hingga rekomendasi penutupan,” tegasnya kepada awak media.
Maraknya praktik prostitusi terselubung ini menjadi tamparan keras bagi wajah pariwisata Kota Bekasi. Diperlukan tindakan tegas dan koordinasi lintas sektor agar aktivitas ilegal yang merusak moral serta melanggar hukum ini tidak semakin merajalela di kemudian hari. (Redaksi: BPI Investigasi)