Tangerang Selatan — Menteri Sosial Saifullah Yusuf menunjuk Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya untuk mengemban tugas sebagai Komisi Etik sekaligus Komando Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). Penunjukan tersebut disampaikan langsung oleh Mensos saat melakukan kunjungan kerja ke Sekolah Rakyat Menengah Atas (SRMA) 33 Tangerang Selatan, Banten, pada Minggu (19/10/2025).
Dalam kesempatan itu, Saifullah Yusuf menegaskan pentingnya peran Komisi Etik dalam menjaga integritas dan profesionalisme para pendamping PKH di seluruh Indonesia. Ia menyampaikan bahwa posisi tersebut membutuhkan sosok yang tegas, berintegritas, dan memiliki dedikasi tinggi terhadap pengabdian sosial.
“Saya mohon kepada Seskab Letkol Teddy selain menjadi Komisi Etik juga menjadi Komando pendamping PKH, setuju semuanya?” ujar Saifullah Yusuf di hadapan para peserta kunjungan kerja. Ucapan tersebut disambut tepuk tangan para hadirin yang hadir di acara tersebut.
Mensos menjelaskan bahwa saat ini terdapat sekitar 40 ribu pendamping PKH yang telah resmi dilantik menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Keberadaan mereka menjadi ujung tombak pelaksanaan program sosial pemerintah yang menyentuh langsung masyarakat di berbagai wilayah.
Ia juga mengingatkan seluruh pendamping agar menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan berorientasi pada hasil yang nyata. Menurutnya, pendamping PKH tidak hanya berperan sebagai penyampai bantuan, tetapi juga sebagai pembina sosial yang memastikan kesejahteraan masyarakat benar-benar meningkat.
Saifullah Yusuf menambahkan, arahan ini sejalan dengan pesan Presiden Prabowo Subianto agar seluruh aparatur negara bekerja dengan semangat pengabdian tinggi. Presiden menekankan agar program bantuan sosial yang dijalankan Kementerian Sosial benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat penerima.
“Pesan Presiden sangat jelas, kita harus bekerja dengan baik dan berdampak nyata terhadap kesejahteraan sosial masyarakat,” kata Saifullah Yusuf. Ia menegaskan bahwa tugas pendamping PKH adalah membawa pesan dan program pemerintah sampai ke rumah-rumah penerima manfaat secara tepat sasaran.
Kementerian Sosial, lanjutnya, terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap ribuan pendamping PKH di seluruh Indonesia. Hingga saat ini, sekitar 500 pendamping telah diberikan peringatan karena tidak bekerja sesuai prosedur yang ditetapkan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 49 pendamping dinyatakan diberhentikan melalui sidang Komisi Etik setelah terbukti melanggar disiplin kerja. Keputusan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah menjaga profesionalitas dan kredibilitas dalam pelaksanaan program bantuan sosial.
Melalui penunjukan Letkol Teddy Indra Wijaya sebagai Komisi Etik dan Komando Pendamping PKH, Mensos berharap pengawasan terhadap kinerja para pendamping semakin kuat. Ia optimistis langkah ini akan memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan kesejahteraan sosial yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia. ***