Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pengedar Pil Koplo Saat Tunggu Konsumen

beritapolricom

Oktober 18, 2025

2
Min Read

Berita Lainnya

Serang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras ilegal di wilayah hukumnya. Seorang pengedar pil koplo berinisial IM (23) berhasil diamankan saat sedang menunggu konsumen di pinggir jalan Desa Kubang Puji, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, pada Kamis (16/10/2025) dini hari.

 

Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang merasa curiga terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi tersebut. Laporan masyarakat tersebut langsung direspons cepat oleh personel Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin oleh Ipda Wawan Setiawan. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas akhirnya menangkap pelaku tanpa perlawanan sekitar pukul 01.00 WIB.

 

Dari hasil penggeledahan di lokasi, polisi menemukan barang bukti sebanyak 120 butir pil hexymer dan 40 butir pil tramadol, serta satu unit telepon genggam yang digunakan pelaku sebagai sarana transaksi. Barang bukti tersebut langsung diamankan bersama tersangka untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

 

Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah menjelaskan bahwa tersangka ditangkap ketika sedang menunggu calon pembeli. “Saat diamankan, pelaku sedang menunggu konsumen. Dari lokasi kejadian, petugas menemukan total 160 butir pil jenis tramadol dan hexymer serta handphone yang digunakan untuk bertransaksi,” ujar Bondan, Jumat (17/10/2025).

 

Dalam pemeriksaan awal, tersangka IM mengaku telah menjalankan bisnis haram ini selama lebih dari satu bulan. Ia mengaku melakukan peredaran obat keras tersebut karena desakan ekonomi dan kebutuhan hidup sehari-hari.

 

Bondan menambahkan, berdasarkan keterangan pelaku, obat-obatan tersebut didapatkan dari seseorang yang ditemuinya di kawasan Muara Angke, Jakarta Barat. “Pelaku mengatakan tidak mengetahui identitas maupun alamat pemasoknya karena transaksi dilakukan secara langsung di jalan dan bersifat berpindah-pindah,” jelasnya.

 

Lebih lanjut, Kasatresnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Serang. Ia menekankan bahwa perintah dari Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko adalah untuk tidak memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku peredaran narkoba.

 

“Kami berkomitmen melaksanakan langkah preventif dan represif agar masyarakat Kabupaten Serang terbebas dari ancaman penyalahgunaan narkoba dan obat keras,” tegas Bondan.

 

Selain itu, pihak kepolisian juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan narkoba. Menurut Bondan, sinergi antara aparat dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menekan angka peredaran narkotika di tingkat lokal.

 

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam memerangi peredaran narkoba. Sekecil apa pun informasi yang diterima akan segera kami tindaklanjuti,” pungkasnya. Dengan penangkapan ini, Polres Serang berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mempersempit ruang gerak jaringan pengedar obat-obatan terlarang di wilayah Banten.   ***

 

 

PILIHAN EDITOR