13 Direktur Prusahaan Diduga Melakukan Persekongkolan Dan Korupsi Berjemaah Bersama ASN

beritapolricom

November 22, 2025

3
Min Read

Berita Lainnya

 

KETAPANG. Pejabat Pengguna Anggaran, Pejabat Pengadaan , Dan Direktur Prusahaan, Diduga Melakukan Persekongkolan Dan Korupsi Berjemaah bersama ASN

Telah ditemukan pelanggaran dalam Regulasi tentang Sisa Kemampuan Paket (SKP) untuk Pekerjaan Konstruksi berdasakan ketentuan yang berlaku pada Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 termasuk perubahannya , sebagaimana diatur lebih rinci pada Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021.

A.rahman mengatakan kepada media ini pada (22/11/2025) untuk pekerjaan Konstruksi diatur bahwa Sisa Kemampuan Paket untuk Usaha Kecil (K) adalah maksimal 5 Paket Pekerjaan Konstruksi dalam waktu yang bersamaan sedangkan untuk Usaha Non Kecil (NON K) adalah 6 Paket Pekerjaan Konstruksi atau 1,2 N adalah jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.

Namun pada kenyataannya sesuai dengan fakta yuridis hukum ternyata :

1. CV. REZEKI AQILLA 14 Paket pekerjaan
2. CV. BORNEO KAYONG 12 Paket pekerjaan
3. CV. ANUGRAH SHAFANA 15 Paket pekerjaan
4. CV. TRIMARCO 13 Paket pekerjaan
5. CV. CATUR INTI SARANA 13 Paket pekerjaan
6. CV. ZAKIR PRATAMA MANDIRI 17 Paket pekerjaan
7. CV. ASSYFA BIRU 11 Paket pekerjaan
8. CV. NAYLA NAURA ROSSI 11 Paket pekerjaan
9. CV. ZILA 10 Paket pekerjaan
10. CV. BATU LAYAR 10 Paket pekerjaan
11. CV. STABUN GROUP 9 Paket pekerjaan
12. CV. PAK KAYE 8 Paket pekerjaan
13. CV. LURUS KARYA BERSAMA 8 Paket pekerjaan. Rata – rata sudah melebihi dari KP.

Selain itu A.Rahman menambahkan itu terjadi disebabkan bahwa Pejabat Pengguna Anggaran (PA) , Pejabat Pengadaan , Dan Direktur Prusahaan Melakukan Persekongkolan Dan Korupsi Berjemaah, diduga ada keterkaitan dengan Pokir anggota DPRD Ketapang , sehingga menimbulkan sebab akibat pelanggaran :

Perpres Nmor 46 Tahun 2025
tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun
2021
Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1999
Perpres Nomor 46 Tahun 2025
Undang – Undang Nomor 31
Tahun 1999 Jo. Undang – Undang
Nomor 20 Tahun 2001, tentang Ti
Tindak Pidana Korupsi.

Maka dari itu sesuai dengan Asta Cita Presiden RI Prabowa Subianto

Diminta kepada pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar agar segera melakukan proses hukum sesuai dengan Laporan Pengaduan yang telah disampaikan oleh A.rahman Korwil Forum Komunikasi Pewarta Kepolisian RI (FKPK – RI) Kalbar dan Mustakim TINDAK ( TIM INVESTIGASI DAN ANALISIS KORUPSI INDONESIA) Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara dengan Surat Nomor : 018 / LP / KORWIL – FKPK-RI / TINDAK / KB / XI / 2025, tanggal 11 November 2025, yang disampaikan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar.

Untuk menjadi dasar hukum melakukan penyelidikan dan penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar
Kepada :

1. Johanda
2. Yoga Fahriani
3. Muhammad Ricky Arianda Noor
4. Uray Dennis Valentino Akbar
5. Erwizal
6. Sahri
7. Dwi Agus Muharria
8. Rosiady
9. Marijo
10. Asnawi
11. Hendri Supiani
12. Ahmad Husaini
13. Hermansyah

Demi kepentingan hukum ungkap A.rahman dan Mustakim.

Publis Red

Abd

PILIHAN EDITOR